Putusan PN TOBELO Nomor 111/Pdt.G/2019/PN TOB |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2019/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA-PMH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martha Maitimu |
Hakim Anggota | Daimon D Siahaya, Sh Rachmat I La Hasan |
Panitera | Zakia Drajad Meran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI Dalam Provisi : Menolak Tuntutan Provisi dari Kuasa Hkukm Penggugat;Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi kuasa Hukum Tergugat II;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai dan mengelola objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan jual beli antara Penggugat (Gudiantoro) dengan Edi Sutrisno yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Beringin Agung dengan nomor : 140/28/2017 tertanggal 01 Mei 2017 terhadap lahan perkebunan sawah (Objek Sengketa) sebagaimana Sertifikat Hak Milik atas nama KALIM dengan Nomor 1846, luas 750 M2, terletak dahulu Desa Toliwang C dan setelah terjadi Pemekaran Desa, objek sengketa a quo berada di wilayah Desa Beringin Agung Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, dengan batas-batas sebagi berikut : Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan Jalan Raya sekarang masih tetap dengan Jalan Raya; Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan Jupri (Juprianto) sekarang berbatasan dengan Andi Utomo; Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan lahan Gudiantoro, sekarang berbatasan dengan Andi Utomo; Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Harianto (SHM No 1847) sekarang masih tetap dengan lahan Harianto (SHM No 1847),adalah sah secara hukum milik PENGGUGAT;4. Menyatakan bahwa bukti surat yang dimiliki Penggugat dalam perkara a quo adalah sah menurut hukum;5. Menghukum kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII atau siapa saja yang menguasai objek sengketa serta mendapat peralihan hak dari Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII, untuk tidak menguasai tanah a quo atau wajib mengosongkan tanah/lahan kebun sawah milik Penggugat tanpa syarat bila perlu menggunakan Alat Negara Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII membayar kerugian materil sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat;7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.961.000,- (dua juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2019/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2019/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3617 K/Pdt/2022
Pertama : 111/Pdt.G/2019/PN.Tob
Statistik15163