Putusan PN TOBELO Nomor 112/Pdt.G/2019/PN TOB |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2019/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA-PMH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya |
Hakim Anggota | Daimon D Siahaya, Sh Rachmat I La Hasan |
Panitera | Nobert Hangewa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi: Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa kepemilikan tanah Obyek Sengketa oleh Penggugat baik lahan A dengan luas 11.200 M2 maupun lahan B dengan luas 10.000. M2. Yang kemudian dua lahan (A dan B) tersebut digambungkan sehingga keseluruhan luas Obyek Sengketa menjadi 21.200 M2 (dua puluh satu ribu dua ratus meter persegi). Sebagaimana Surat Keterangan Jual Beli Tanah No: 140/69/2017 antara Juprianto (penjual) dengan Penggugat (pembeli) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Beringin Agung, Kecamatan Kao Barat, Kab. Halmahera Utara tertanggal 29 Desember 2017, dengan batas-batas sebagai berikut: Bagian Utara dahulu berbatasan dengan Jalan Raya sekarang tetap dengan Jalan Raya; Bagian Timur dahulu berbatas dengan Keluarga Tuluino sekarang dengan Samuel Tuluino; Bagian Selatan dahulu berbatasan dengan samuel Tuluino sekarang dengan Yus Tuluino; Bagian Barat dahulu berbatasan dengan Sugeng dan Kalim, sekarang Berbatasan dengan Andi Utomo dan Gudi Antoro;Adalah sah menurut hukum milik Penggugat dan patut dilindungi; Menyatakan kepemilikan terhadap Obyek Sengketa oleh Penggugat sebagaimana Surat Keterangan Jual Beli Tanah No 140/69/2017. Tertanggal 29 Desember antara Juprianto dengan Penggugat adalah dengan itikat baik, sehingga kepemilikan a quo adalah sah dan secara hukum patut dilindungi; Menyatakan semua bukti surat yang berkaitan dengan Obyek Sengketa yang di ajukan Penggugat didepan persidangan adalah sah dan berharga sehingga kepemilikan terhadap Obyek Sengketa a quo secara hukum patut dilindungi; Menyatakan Para Tergugat telah dengan jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam KUHPerdata Pasal 1365; Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa milik Penggugat sebagaimana yang didalilkan dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri); Menyatakan Para Tergugat atau siapa pun untuk tunduk dalam putusan ini; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.586.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2019/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2019/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2019/PN TOB
Kasasi : 3672 K/Pdt/2022
Banding : 30/PDT/2020/PT TTE
Statistik199101