Putusan PN BINJAI Nomor 295/Pid.B/2020/PN Bnj |
|
Nomor | 295/Pid.B/2020/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aida Novita, Mhbr Hakim Anggota Tri Syahriawani Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Ukurken Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-----------------------------------------------M E N G A D I L I ------------------------------------------------------ 1.Menyatakan Terdakwa : Ramona Sembiring tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berencna " sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 17 ( tujuh belas ) Tahun 3.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 4.Menetapkan barang bukti berupa : -1(satu) Tas warna Hijau ; -1(satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna merah dengan nomor Sim 1 : 081263037637,Sim 2 ;085366054241 ; -1(satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna hitam dengan nomor Sim 1 : 081265712304,Sim 2 :082163712925; -2(dua cincin warna emas; -1(satu) dompet warna abu abu ; -Uang sebanyak Rp.1.110.000.-( satu juta seratus sepuluh ribu rupiah); -1(satu) lembar uang 50 Ringgit Malaysia; -Kartu KIS Raskami Br Surbakti ; -1(satu) sepeda motor Honda Revo tanpa nomor Polisi ; -1(satu) baju kaos warna abu abu tua ; -1(satu) celana pendek warna hijau; -1(satu) sanda warna hitam merah; -1(satu) baju kaos warna abu abu muda ; -1(satu) celana panjang warna hitam; -1(satu) jam tangan merk Onlyon; -1(satu) anting anting warna kuning; -1(satu) celana dalam warna abu abu ; Dikembalikan kepada ahli waris yaitu saksi Rosmita Br Sembiring ; 5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perlara sejumlah Rp.2.000,00.-( dua ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 316 K/Pid/2021
Pertama : 295/Pid.B/2020/ PN Bnj
Statistik17266