Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Bkt |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2020/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria Mutiara |
Hakim Anggota | Dewi Yanti, Meri Yenti |
Panitera | Nuraisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet onverklaard); DALAM POKOK PERKARA: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat bersalah dan dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) yang telah merugikan Penggugat; 3.Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan dan/atau mengurus dokumen/surat resmi kepegawaian milik Penggugat, berupa: a.SK Honor Nomor 814.2/01/PH/BKD/2007;b.SK CPNS Nomor 813/219-CPNSD/BKD-2007;c.SK PNS Nomor 821/047-PNSD/BKD-2008;d.Kartu Peserta Taspen atas nama Dony Satria;4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika, sebesar: kerugian materil yang dialami Penggugat, senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);5.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul karena adanya perkara ini sejumlah Rp586.000,00 (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);6.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2020/PN Bkt
Lainnya : 21/Pdt.Kas/2020/PN Bkt
Banding : 186/PDT/2020/PT PDG
Statistik24254