- Menyatakan terdakwa I Dimas Agung Aji Prayitno Bin Endang Supriatna, Terdakwa II. Aji Nugroho Bin Matnohari, Terdakwa III. Egi Agus Maulana Bin Jawadi, Terdakwa IV. Lili Suhendar Bin Samsuri, terdakwa V. Rohmat Bin Mansur, Terdakwa VI. Saipul Gustiawan Bin Asdik Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Dimas Agung Aji Prayitno Bin Endang Supriatna, Terdakwa II. Aji Nugroho Bin Matnohari, Terdakwa III. Egi Agus Maulana Bin Jawadi, Terdakwa IV. Lili Suhendar Bin Samsuri oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan) dan untuk terdakwa V. Rohmat Bin Mansur, Terdakwa VI. Saipul Gustiawan Bin Asdik Priyanto, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap di tahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza tipe Veloz warna putih Nopol A 1165 BO
- 1 (satu) buah kunci kendaraan Mobil Toyota Avanza tipe Veloz warna putih Nopol A 1165 BO ;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza tipe Veloz warna putih Nopol A 1165 BO ;
- 1 (satu) buah golok ;
- 1 (satu) buah pisau dapur
Putusan PN SERANG Nomor 674/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 674/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Atep Sopandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti, Um.br Hakim Anggota Slamet Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Ubadilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi Arhis ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 674/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik660