- Menyatakan Terdakwa I Oktavianus Dapa Toda alias Okta, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan? sebagaimana dakwaan komulatif kesatu Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa II Timotius Tanggu Solo alias Timo, Terdakwa III Alexander Elwaldi Amdaseo Umbu Deta alias Wadi dan Terdakwa IV Anisetus Leti Alias Bapak Rava tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan komulatif kesatu Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa II Timotius Tanggu Solo alias Timo, Terdakwa III Alexander Elwaldi Amdaseo Umbu Deta alias Wadi dan Terdakwa IV Anisetus Leti Alias Bapak Rava telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan penganiayaan? sebagaimana dakwaan komulatif kedua Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I Oktavianus Dapa Toda alias Okta tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan komulatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Oktavianus Dapa Toda alias Okta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas tahun) tahun, menjatuhkan pidana terhadap II Timotius Tanggu Solo alias Timo dan Terdakwa III Alexander Elwaldi Amdaseo Umbu Deta alias Wadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan menjatuhkan pidana terhadap IV Anisetus Leti Alias Bapak Rava oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 92/Pid.B/2020/PN Wkb |
|
Nomor | 92/Pid.B/2020/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Dony Pribadi |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Kurniawati Lim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah gelas kaca beni,ukuran sedang; dimusnahkan; 9. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2020/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2020/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 443 K/Pid/2021
Pertama : 92/Pid.B/2020/ PN Wkb
Statistik12865