- Menyatakan Terdakwa Yani Suleman alias Yani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kumulatif Alternatif kedua Penuntut Umum tersebut;;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kombinasi Kumulatif kedua Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa Yani Suleman alias Yani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Kumulasi ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik sisa yang berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah korek api gas warna Merah;
- 1 (satu) buah jarum api yang di buat dari timah rokok;
- 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A10 dengan Nomor Imei 1 : 357080103390416, Nomor Imei 2 : 357081103390414.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 145/Pid.Sus/2020/PN Gto |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hatmodjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Purnadita, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2898 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 145/Pid.Sus/2020/PN Gto
Statistik10620