Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 67-K/PM.I-02/AU/X/2020 |
|
Nomor | 67-K/PM.I-02/AU/X/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setijatno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sudiyo, Hakim Anggota Dahlan Suherlan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudy Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Raden Yusuf Hermawan Praka NRP 540157, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang 1 (satu) buah alat test urine merk Glory 3 (tiga) Parameter. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine dan Serum No. Lab.: 8114/NNF/2020 tanggal 3 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Sumut. 2) 2 (dua) lembar Surat Perintah Danlanud Soewondo No. Sprin/217/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 untuk melakukan pengambilan, penyitaan, pembungkusan dan penyegelan darah dan urine. 3) 2 (dua) lembar Berita Acara Pengambilan sample Darah dan Urine Terdakwa Nomor: P0M-4191A/IDIK-02/VII/2020/SWO tanggal 23 Juli 2020. 4) 2 (dua) lembar Berita Acara Penyitaan barang bukti Darah dan Urine Terdakwa Nomor: POM-419a/A/IDIK-02/VII/2020/SWO tanggal 23 Juli 2020. 5) 2 (dua) lembar Berita Acara Pembungkusan dan Penyegelan darah dan Urine Terdakwa Nomor: P0M-420/A/IDIK-02/VII/2020/SWO tanggal 23 Juli 2020. 6) 2 (dua) lembar Berita Acara serah terima Barang Bukti Nomor: P0M-423/A/IDIK-10/VII/2020/SWO tanggal 23 Juli 2020. 7) 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Kepolisian Nomor Sprin/17/VII/2020 tanggal 24 Agustus 2020. 8) 1 (satu) lembar Berita Acara Pencarian Orang Nomor: POM445/A/IDIK-20/VII/2020/SWO tanggal 26 Agustus 2020. 9) 1 (satu) lembar Surat dari Lurah Sari Rejo Kec. Medan Polonia Nomor 594/1341 tanggal 10 September 2020. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 67-K/PM.I-02/AU/X/2020.zip
- Download PDF
- 67-K/PM.I-02/AU/X/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 83 K/Mil/2021
Pertama : 67-K/PM.I-02/AU/X/2020
Statistik19099