- Barang-barang:
- 1 (satu) buah alat test urine merk Glory 3 Parameter.
- 1 (satu) buah alat test urine merk multi Drug Sreen Test Monotes.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine dan Serum No. Lab.: 8114/NNF/2020 tanggal 3 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Sumut.
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Danlanud Soewondo No. Sprin/217/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 untuk melakukan pengambilan, penyitaan, pembungkusan dan penyegelan darah dan urine.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pengambilan sample Darah dan Urine Terdakwa Nomor: POM-419a/IDIK-01/VII/2020/SWO tanggal 23 Juli 2020.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Penyitaan barang bukti Darah dan Urine Terdakwa Nomor : POM-419a/A/IDIK-01/V/2020/SWO tanggal 23 Juli 2020.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Penyitaan barang bukti Darah dan Urine Terdakwa Nomor : POM-419a/A/IDIK-01/V/2020/SWO tanggal 23 Juli 2020.
- 2 (dua) lembar Berita Acara serah terima Barang Bukti Nomor : POM-423/A/IDIK-10/VII/2020/SWO tanggal 23 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Berita Acara serah terima Barang Bukti Nomor :POM 423/A/IDIK-12/VII/2020/SWO tanggal 23 Juli 2020.
- 2 (dua) lembar Surat perintah tugas kepolisian Nomor Sprin/16/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar berita acara pencarian orang Nomor : POM-445/A/IDIK-19/VIII/2020/SWO tanggal 26 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar surat dari lurah sari rejo Kec. Medan PoIonia Nomor 594/1341 tanggal 10 September 2020.
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 65-K/PM.I-02/AU/X/2020 |
|
Nomor | 65-K/PM.I-02/AU/X/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasetijatno |
Hakim Anggota | Hakim Anggotadahlan Suherlan, Br Hakim Anggotaziky Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudy Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Khoirul Fahmi, Pratu NRP 543817, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65-K/PM.I-02/AU/X/2020.zip
- Download PDF
- 65-K/PM.I-02/AU/X/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58-K/PM.I-01/AD/VIII/2021
Kasasi : 70 K/Mil/2021
Pertama : 65-K/PM.I-02/AU/X/2020
Statistik23976