Putusan PTA SURABAYA Nomor 415/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 415/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Munir S. |
Hakim Anggota | H. Sugito Musman, Hj. Hasnawaty Abdullah |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 962/Pdt.G/2020/PA.Smp tanggal 8 September 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum pemohon mengikrarkan talaknya kepada termohon yaitu : a. Nafkah iddah sejumlah Rp. 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah satu orang anak yang saat ini berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, Perempuan, umur 10 tahun sejumlah Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun dengan penambahan sebesar 10% setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 641.000,-(enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 415/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 415/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 962/Pdt.G/2020/PA.Smp
Banding : 415/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik8040