- Menyatakan Terdakwa Farida alias Ida binti Abdul Rojak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Farida alias Ida binti Abdul Rojakdengan pidana penjara selama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapakan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- Satu kantong kresek warna merah berisi satu bungkus kertas warna coklat didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat brutto 1.019 (seribu sembilan belas) Gram.
- Satu kantong kresek warna merah berisi satu bungkus kertas warna coklat didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat brutto 1.014 (seribu empat belas) Gram.
- Satu unit handphone merk SAMSUNG A.80 warna putih dibungkus casing flip warna hitam dengan No tlp : 087817658425 dan 081284286392
- Satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam dibungkus casing warna hitam dengan No tlp : 081317964035 dan 0877771785973.
- Satu unit handphone merk SAMSUNG S10 warna hitam dengan No.tlp 085920035033
- Satu unit handphone merk NOKIA warna Putih dengan No.tlp 083147285766.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 770/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 770/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Srutopo Mulyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufan Mandala., Br Hakim Anggota Agus Darwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ihsan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara Iwan bin Atar ; dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 770/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 770/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3230 K/Pid.Sus/2021
Peninjauan Kembali : 181 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 770/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
Statistik5842