- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat
- Menyatakan perbuatanTergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada Penggugat.
- Menyatakan Sah dan Berharga atas diletakkannya Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat atas harta kekayaan atau asset milik Tergugat I dan Tergugat II terhadap :
- Sebidang tanah dan bagunan milik Tergugat I atas nama isteri Tergugat I Nyonya Dewi Puspita Purwo) di Ruko Pesona Indah Kapuk Blok A No.10, beralamat di Jalan Kapuk Kamal Raya Kav.20 A, RT.01/RW.02, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provensi DKI Jakarta, yang berdiri diatas Sertipikat Hak Milik Nomor: 618/Kamal Muara diterbitkan tanggal 1-11-1996 diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 2-8-1996 Nomor : 2135/1996 Luas 76 M2 terletak di Jalan Kapuk Kamal Raya No. 20 A Blok A Kav. No. 10 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara;
- Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I (atas nama Istri TERGUGAT 1 Nyonya Dewi Puspita Purwo) di Ruko Pesona tndah Kapuk Blok B No. 7, beralamat di Jalan Kapuk Kamal Raya Kav. 20 A, RT.01/RW.02, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, berdiri diatas Seritipikat Hak Milik Nomor: 750/Kamal Muara, diterbitkan tanggal 8-5-1998 diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 8-4-1998 Nomor : 787/1998 Luas 73 M2 terletak dijalan Kapuk Kamal Raya No. 20 A Kav. No. 7 Blok B Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara;
- Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I di Ruko Pesona Indah Kapuk Blok B No. 9, beralamat di Jalan Kapuk Kamal Raya Kav. 20 A, RT.01/RW.02, Kelurahan Kama! Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, berdiri diatas Sertipikat Hak Milik Nomor : 634/Kamal Muara diterbitkan tanggal 1-11-1996 diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 2-8-1996 Nomor : 2155/1996 Luas 5 M2 terletak dijalan Kapuk Kamal Raya No. 20 A Blok B Kav. No. 9 seb. Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara;
- Terhadap Tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 40 berubah menjadi SHM No.06137, seluas 4.534 M2 (empat ribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi), terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kecamatan Batu Licin, Desa Sarigadung;
- Terhadap tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 05039/Sarigadung, sesuai Surat Ukur nomor : 11/Sarigadung/2007 tanggal 10 September 2007 seluas 15.900 M2 (lima belas ribu sembilan ratus meter persegi), terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kecamatan Simpang Empat, Desa Sarigadung;
- Sebidang Tanah dan Bagunan berdiri diatas Sertifikat Hak Guna Bagunan Nomor 787/Kelurahan Bongkaran, sesuai surat ukur nomor:1152/1988 tanggal 27 Oktober 1988 seluas 81 M2 (delapan puluh satu meter persegi), terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Pabean Cantian, Kelurahan Bongkaran;
- Sebidang Tanah dan Bangunan berdiri diatas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 786/Kelurahan Bongkaran, sesuai Surat Ukur Nomor : 1151/1988 tanggal 27 Oktober 1988 seluas 91 M2 (sembilan puluh satu meter persegi terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Pabean Cantian, Kelurahan Bongkaran;
- Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Perum Citraland Selat Golf K-2 No. 14 Surabaya, Jawa Timur, dikenal sebagai Jalan KO Golf Village K/2-14 disebut juga Jalan Selat Golf K-2 No. 14 Perumahan Citraland Surabaya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 89/Kelurahan Jeruk;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dan seketika berupa kerugian materiil sebesar Rp12 948.000.000,- (dua belas milyar Sembilan ratus empat puluh delapan juta) rupiah;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp4,553,000.,( empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 84/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, Hakim Anggota Sarwono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3106 K/Pdt/2022
Pertama : 84/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr
Statistik14367