- Menyatakan Terdakwa I Sutrisno Lagili alias Owo, Terdakwa II Sirjon Pasisingi alias Joni, Terdakwa III Abd Kadir Lamusu alias Dedi, dan Terdakwa IV Ishak Ali alias Ishak tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta mempergunakan kesempatan untuk bermain judi? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TILAMUTA Nomor 37/Pid.B/2020/PN Tmt |
|
Nomor | 37/Pid.B/2020/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mariany R. Korompot |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, Br Hakim Anggota Achmad Noor Windanny |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmat Sadie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 18 (delapan belas) lembar kertas yang berisi catatan rekapan angka judi togel; - 9 (sembilan) lembar potongan kertas yang berisi catatan rekapan angka judi togel; - 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI dengan nomor: 1946 3403 9001 2602; - 1 (satu) buah buku Rekening BNI dengan nomor 0800121447-IDR, atas nama SOFYAN LAGILI; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sejumlah Rp168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah), dengan pecahan : >> 2 (dua) lembar uang kertas Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); >> 1 (satu) lembar uang kertas Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); >> 3 (tiga) lembar uang kertas Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); >> 1 (satu) lembar uang kertas Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); >> 6 (enam) lembar uang kertas Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); >> 1 (satu) lembar uang kertas Rp1.000,00 (seribu rupiah); - 1 (satu) buah handphone android merek VIVO berwarna biru dan hitam beserta pengaman/ pelindung handphone; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah handphone android merek HONOR berwarna hitam; Dikembalikan kepada Saksi Sofyan Lagili alias Opi; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2020/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2020/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 174 K/Pid/2021
Pertama : 37/Pid.B/2020/PN. Tmt
Statistik11375