- Menyatakan Terdakwa Irpan Aritonang Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 149,78 gram netto;
- 1( satu ) buah Xiomi Redmi warna ping;
- 1 (satu) buah Oppo A 5s Warna Hitam;
- 1 (satu) buah Nokia 105 warna Hitam;
- 1 (satu) buah Plastik asoy warna hitam;
- 1 (satu) Unit Mobil DaihatsuXenia dengan Nomor Polisi BM 1241 QA warna merah maron
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 537/Pid.Sus/2020/PN Rap |
|
Nomor | 537/Pid.Sus/2020/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Albar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Alqudri.shbr Hakim Anggota Arie Ferdian |
Panitera | Panitera Pengganti Amin Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa FRENGKY FIKTOR SIRAIT; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3652 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 537/Pid.Sus/2020/PN Rap
Statistik417