Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 36/Pdt.G/1995/PN Bpp |
|
Nomor | 36/Pdt.G/1995/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 1996 |
Tanggal Register | 16 Mei 1995 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Yamanie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Noer Dj, Hakim Anggota Wahyuni |
Panitera | Dra.hadidjah Hsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagianmenyatkan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas perwatasan seluas 87.264 M2 dengan ukuran panjang 432 m dan Lebar 202 M Menyatakan bahwa Tergugat I telah menguasai dan menyerobot sebahagian tanah perwatasan milik penggugat secara melawwan hukum yaitu seluas 50.000 M2 dengan ukuran panjang 500 M lebar 100 M sejak tahun 1987Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena menguasai dan mehyerobot tanah perwatasan milik penggugat tanpa hakMenyatakan bahwa tanah perwatasan tersebut adalah meupakan hasil tanah garapan dari Penggugat dan penggugat menggarap serta membuka hutan tersebut sejak tahun 1938 dan dipelihara hingga sekarangMenyatakan jual beli antara Tergugat I dan tergugat II atas tanah Penggugat itu adalah tidak sah dan batal demi hukumMenyatakan Tergugat I tidak berhak menjual tanah tersebut kepada tergugat II karena tanah tersebut adalah milik penggugatMenghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak daripadanya untuk segera menyerahkan dan mengembalikan dalam keadaan kosong kepada penggugat sebagai pemilik yang sahMenyatakan surat tanah milik tergugat I yang menyangkut tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukummenghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini sebesar Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah)menolak gugatan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 1996 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 1996 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 283 PK/Pdt/2022
Pertama : 36/Pdt.G/1995/PN.Bpp
Statistik16930