- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 1224/PDT.G/2020/PA.JT TANGGAL 19 OKTOBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 2 RABIULAWWAL 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERIKAN IZIN KEPADA PEMOHON (SUPARJO BIN MARSIKUN) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (TRI HASTUTI BINTI SARTONO TS) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBERIKAN KEPADA TERMOHON BERUPA:
- NAFKAH, MASKAN DAN KISWAH SELAMA MASA IDDAH, SELAMA 3 (TIGA) BULAN SEBESAR RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP36.000.000,00 (TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH);
- POIN 3.1. DAN 3.2. DI ATAS HARUS DIBAYAR SEBELUM MENGUCAPKAN IKRAR TALAK DI DEPAN SIDANG.
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP581.000,00 (LIMA RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1224/Pdt.G/2020/PA.JT tanggal 19 Oktober 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Rabiulawwal 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Suparjo bin Marsikun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tri Hastuti binti Sartono TS) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:
- Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah, selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
- Poin 3.1. dan 3.2. di atas harus dibayar sebelum mengucapkan ikrar talak di depan sidang.
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp581.000,00 (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 131/Pdt.G/2020/PTA.JK |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2020/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abu Bakar |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy, Brdadang Syarif |
Panitera | H. Bangbang Sri Pancala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt.G/2020/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 131/Pdt.G/2020/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1224/Pdt.G/2020/PA.JT
Banding : 131/Pdt.G/2020/PTA.JK
Statistik10330