Putusan PN CIBINONG Nomor 281/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 281/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irfanudin |
Hakim Anggota | Andri Falahandika A., Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa FIKRI SALIM alias KIKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan tindak pidana membuat surat palsu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FIKRI SALIM alias KIKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa:5.1 Asli 3 (tiga) buah Akta Jual Beli (AJB) masing-masing : AJB No.183/2019, tanggal 27 Mei 2019, AJB No.184/2019, tanggal 27 Mei 2019 dan AJB No.185/2019, tanggal 27 Mei 2019, yang semuanya tercatat Jual Beli antara MUAMMAR EMIR ANANTA (cq MARDIYANTO) selaku Penjual dengan MUAMMAR EMIR ANANTA selaku Pembeli, atas bidang tanah yang terletak di Kp. Pasir Angin Rt.04/06 Desa Pasir Angin Kec. Megamendung Kab. Bogor, dengan total luas tanah 5.307 M2, yang dibuat di Kantor Notaris/ PPAT ARFIANA PURBOHADI,SH.5.2 Asli 3 (tiga) buah Pengikatan Untuk Jual Beli (PUJB) masing-masing : PUJB No.34, tanggal 29 Januari 2016, PUJB No.35, tanggal 29 Januari 2016 dan PUJB No.36, tanggal 29 Januari 2016, yang semuanya tercatat dalam Pengikatan Untuk Jual Beli Tanah antara MARDIYANTO (pihak Pertama) dengan Dokter LUCKY AZIZA BAWAZIR bertindak untuk dan atas nama MUAMMAR EMIR ANANTA (pihak Kedua);5.3 Fotocopy salinan sesuai aslinya 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Fikri Salim tertanggal 14 April 2019;5.4 Fotocopy salinan sesuai aslinya 2 (dua) lembar cek Bank BNI pembayaran tanah tahap 1 dan 2, masing-masing No. CP521355 tanggal 23 April 2019 sebesar Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan No CP574325 tanggal 15 juli 2019 sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);5.5 Fotocopy salinan sesuai aslinya 1 (satu) lembar tanda kesepakatan/ tanda jadi pembelian tanah seluas 5.307 M2, seharga Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tertanggal 14 April 2019;5.6 5 (lima) buah dokumen/ surat sebagai pembanding tandatangan an Muammar Emir Ananta, yang terdiri dari :5.7 1 (satu) lembar ijazah SMP Islam Al-Azhar tahun 2012/ 2013 an. Muammar Emir Ananta, tanggal 1 Juni 2013;5.8 1 (satu) lembar orisinilitas karya medical sebelas Maret scientific competition 2018 an. Muammar Emir Ananta tanggal 30 september 2018;5.9 .1(satu) buah buku log penelitian modul riset 2 program studi Pendidikan dokter atas nama Muammar Emir Ananta tanggal 09 november 2018;5.10 1(satu) lembar formulir pengajuan IRS khusus program Pendidikan (S1/ profesi) kedokteran FKUI kelas regular atas nama Muammar Emir Ananta, tanggal 16 Februari 2019;5.11 1(satu) buah naskah ujian psikiatri fakultas kedokteran Universitas Indonesia yang disusun oleh Muammar Emir Ananta tanggal 10 Desember 2019;5.12 fotocopy Salinan sesuai aslinya, register penomoran akta PPJB/ PUJB (No. 34, 35, 36 tanggal 29 Januari 2016 dan no. 4, 5, 6 tanggal 24 Mei 2019) kantor notaris/ PPAT Arfiana Purbohadi, SH.5.13 fotocopy Salinan sesuai aslinya, register penomoran akta jual beli (AJB) No. 183, 184, 185 tanggal 27 Mei 2019, kantor notaris/ PPAT Arfiana Purbohadi, SH.5.14 fotocopy Salinan sesuai aslinya 3 (tiga) buah minuta akta jual beli (AJB) masing-masing : AJB no. 183/2019 tanggal 27 Mei 2019, AJB No. 184/2019 tanggal 27 Mei 2019, AJB No. 185/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang semuanya tercatat jual beli atas nama Muammar Emir Ananta (qq Mardiyanto) selaku penjual dengan Muammar Emir Ananta selaku pembeli atas bidang tanah yang terletak di kp. Pasir Angin Rt 04/ 06 Desa pasir angin kec. Megamendung kab. Bogor, dengan total luas tanah 5.307 M2, yang dibuat di kantor notaris/ PPATA Arfiana Purbohadi, SH.;5.15 Fotocopy salinan sesuai aslinya, 3 (tiga) buah akta pengikatan untuk jual beli (PUJB) masing-masing : PUJB Np. 04, 05, 06 tertanggal 24 Mei 2019, atas pengikatan jual beli tanah antara Mardiyanto (pihak pertama) dengan dokter Lucky Aziza Bawazir (qq Muammar Emir Ananta) selaku pihak kedua, atas bidang tanah yang terletak di Kp. Pasir angin Rt 04/ 06 Desa Pasir Angin kec. Megamendung kab. Bogor, dengan total luas tanah 5.307 M2, yang dibuat di kantor notaris/ PPAT Arfiana Purbohadi, SH.;Dikembalikan kepada saksi Prof. Dr. dr. Lucky Aziza.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 69 K/Pid/2021
Banding : 289/PID/2020/PT BDG
Pertama : 281/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik1290