- Menyatakan Terdakwa Iman Tanni Alias Doyok Bin Tanni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyelundupan Manusia? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paspor Indonesia dengan nomor C4367084 a.n. Muhammad Rikyanto;
- 1 (satu) buah paspor Indonesia dengan nomor C4367204 a.n. Seli Eliza;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO 1904 warna merah hitam IMEI Nomor 868435049712036;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 081295979563;
- Uang tunai senilai Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
- Uang senilai Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN SANGGAU Nomor 253/Pid.Sus/2020/PN Sag |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2020/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Pramulia. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Kantor Imigrasi Entikong. Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2837 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 253/Pid.Sus/2020/PN Sag
Statistik15343