- Menyatakan Terdakwa Vandy F. Solang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan untuk melakukan sesuatu perbuatan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah parang yang panjangnya keseluruhan 60 (enam puluh) centimeter, mata parang terbuat dari besi yang ujung tajam, satu sisinya tajam, panjang mata parang 45 (empat puluh lima) centimeter, lebar ukuran tengah 3 (tiga) centimeter, panjang gagang 15 (lima belas) centimeter, cincin parang panjang 2,5 (dua koma lima) centimeter, panjang sarung panjang 47 (empat puluh tujuh) centimeter yang terbuat dari kayu dengan ikatan pinggang berwarna hitam putih dan diujung parang ada ukiran;
Putusan PN AMURANG Nomor 77/Pid.B/2020/PN Amr |
|
Nomor | 77/Pid.B/2020/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua B.m. Cintia Buana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marthina Ulina Sangian Hutajulu, Shbr Hakim Anggota Dessy Balaati |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliawanti Umboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.B/2020/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 77/Pid.B/2020/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2020/PN Amr
Statistik10930