- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;
- Menyatakan Sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat I dan Penggugat II;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli Dihadapan Pejabat yang berwenang adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa jual beli tanah Objek Sengketa antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 17 Juni 2014 dengan harga Rp 86.620.000,- (delapan puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) seluas 280 m2 adalah Sah secara Hukum;
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah Pemilik Sah atas sebagian tanah Objek Sengketa seluas 280 m2, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 02882 seluas 346 m2 tertulis Pemegang Hak Setiya Budi yang terletak di Nambangan RT 002 RW 018 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II atas kekuatan putusan Pengadilan Negeri Kota Magelang terhadap gugatan perkara ini, berhak mengajukan pemecahan berikut balik nama Sertipikat Hak Milik dengan No. 02882 seluas 280 m2 tertulis Pemegang Hak Setiya Budi, terletak di Nambangan RT 002 RW 018 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat I dan Penggugat II;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat III, untuk memproses permohonan pemecahan berikut balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 02882 seluas 280 M2 tertulis Pemegang Hak Setiya Budi, terletak di Nambangan RT 002 RW 018 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang menjadi atas nama Penggugat I dan Penggugat II.
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MAGELANG Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Mgg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamti Agustina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Turut Tergugat III; Dalam Perkara Pokok Utara : Setyaningsih, Gang/Jalan, Seb. Setyo Utomo Selatan : Seb. Dirjo dan Seb. Towirangun Timur : Seb. Kasidi dan Seb. Setya Budi Barat : Seb. Partini dan Gang/Jalan DALAM REKONPENSI Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi I / Tergugat I Konpensi dan Penggugat Revonvensi II / Tergugat II Konpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat I Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi / Penggugat II Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.836.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2020/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2020/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Mgg
Statistik19864