- Menyatakan Terdakwa Otniel Lona telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Otniel Lona dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000,000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Otniel Lona untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.435.007.696,97 (empat ratus tiga puluh lima juta tujuh ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah sembilan puluh tujuh sen), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Otniel Lona dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Otniel Lona tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 23 Juni 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA sebesar Rp 111.450.000,00 (seratus sebelas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelanjaan bibit bawang, pupuk urea, gandasi A, gandasi B;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 2 Juli 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA sebesar Rp 62.076.000,00 (enam puluh dua juta tujuh puluh enam ribu rupiah) untuk pembelanjaan sapi;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 4 Juli 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA sebesar Rp 36.285.000,00 (tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pengadaan tendon Air/Bak;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 4 Juli 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA sebesar Rp 12. 176.000,00 (dua belas juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) untuk pembangunan jembatan/deker;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 6 Oktober 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA sebesar Rp 27.018.900,00 (dua puluh tujuh juta delapan belas ribu Sembilan ratus rupiah) untuk kegiatan pemeliharaan saluran air bersih;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 6 Oktober 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA sebesar Rp 8.118.000,00 (delapan juta seratus delapan belas ribu rupiah) untuk pembangunan jembatan/deker;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 6 Oktober 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA sebesar Rp 24.190.000,00 (dua puluh empat juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan bak/tandon;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 6 Oktober 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA sebesar 42.716.500,00 (empat puluh dua juta tujuh ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) untuk kegiatan kebun desa;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 6 Oktober 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA sebesar Rp 74.301.000,00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus satu ribu rupiah) untuk pembangunan ketahanan pangan;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 6 Oktober 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA sebesar Rp 67.796.000,00 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan sapi;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 13 Desember 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kegiatan pemeliharaan saluran air bersih;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 17 Desember 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA sebesar Rp 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan pemeliharaan saluran air bersih;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 22 Desember 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kegiatan Pemeliharaan Saluran Air Bersih;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 23 Desember 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk kegiatan Pemeliharaan Saluran Air Bersih;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 26 Desember 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk kegiatan pemeliharaan saluran air bersih;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 30 Desember 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk kegiatan Pemeliharaan Saluran Air Bersih;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 31 Desember 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Kegiatan Pemeliharaan Saluran Air Bersih;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tertanggal 16 Januari 2017 dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA Rp 11.051.600,00 (sebelas juta lima puluh satu ribu enam ratus rupiah) untuk kegiatan pemeliharaan saluran air bersih (tanpa ditandatangani oleh OTNIEL LONA);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa tanpa tanggal dari Bendahara Desa an. NIKANOR BULAN kepada ketua TPK an. OTNIEL LONA Rp 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan BUMDES;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dana Desa untuk kegiatan Pengembangan Kantin, Kebun dan Koperasi kepada Kepala Sekolah SD GMIT Uitao an. LODIA A. MANAFE sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) (tanpa tandatangan dari NIKANOR BULAN dan YOKI KOLLAN);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada TINTO F. SERAN untuk panjar pembelian 1 (satu) unit pompa tenaga surya 18 (delapa belas) modul surya 100 wf tertanggal 21 Desember 2017 dari BAGUS PRIYAMBODO;
- 1 (satu) lembar slip setoran bank BCA tentang penyerahan yang sebesar Rp 50.000.000,00 kepada BAGUS PRIYAMBODO tertanggal 21 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sejumlah Rp 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dari ketua TPK an. OTNIEL LONA kepada Ir. LEKSI SAUDALE untuk panjar pekerjaan Pengadaan Pompa Sub Mersible modul surya dan pipa HDPE tertanggal 16 Desember 2017;
- 2 (dua) lembar bukti pengiriman barang sindo express tertanggal 13 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tukang rumah panel tertanggal 20 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Tenaga Tarek Pipa dari Mata Air Oeleak ke Sawah Tertanggal 20 Desember 2017;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Meteran Listrik Pintar tertanggal 21 Desember 2017;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembelian Pompa Celup dan Kabel Celup dari toko Tiga Jaya tertanggal 20 Desember 2017 (sejumlah Rp5.350.000,00);
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor: 922/KEP/HK/2011 tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Uitao Kecamatan Semau tentang Penetapan Kepala Desa Terpilih Periode 2011-2017, tanggal 28 Desember 2011;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Uitao Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Uitao Kecamatan Semau TA 2017, tanggal 2 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Desa Tahap I dan Tahap II oleh TPK TA 2016-2017;
- 4 (empat) lembar Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Uitao Nomor: 02/KEP/DUT-KS/II/2017 tentang Pembentukan Pelaksana Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Uitao TA. 2017;
- 2 (dua) lembar Print Out Rekening Koran Giro Desa Uitao periode 01 Januari 2017 ? 31 Desember 2017 dengan Nomor Rekening 001.01.05.006799-9;
- Foto copy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Uitao (APBDES) TA. 2017;
- Foto copy Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Desa Uitao TA. 2017;
- Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Tahun Anggaran 2017
- Foto Copy Surat Pencairan Dana (SP2D) Tahap I dan Tahap II Tahun 2017
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KUPANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo. Br Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidia Marlies Florence Mboeik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2275 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Statistik287169