Putusan PTA SURABAYA Nomor 428/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 428/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Kamil Khotib |
Hakim Anggota | H. Nanang Faizh.sugito, Musman |
Panitera | M.hes., Dra. Hj. Rofiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding.- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 0640/Pdt.G/2020/PA.Sit., tanggal 10 September 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Muharram 1442 Hijriyah, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (Kushindarto, SPd.I bin Sahrawi) untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rieke Risnawati Hadi D. binti Rusyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa:2.1. Mut?ah sebesar Rp.10.000.000,-( sepuluh juta rupiah );2.2. Nafkah selama iddah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah );2.3. Kiswah Penggugat selama iddah sebesar Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; 2.4. Maskan selama masa iddah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah );2.5. Kekurangan nafkah lampau selama 1 tahun 11 bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 12.670.000,- ( dua belas juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah )3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh ( hadhonah ) terhadap seorang anak Penggugat dan Tergugat bernama Nafisah Aulia Zahro berumur 14 tahun;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah seorang anak bernama NAFISAH AULIA ZAHRO berumur 14 tahun, sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri, minimal setiap bulan Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan tambahan 10 % pertahun untuk mengantisipasi inflasi di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp. 941.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 428/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 428/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 428/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Kasasi : 385 K/AG/2021
Pertama : 640/Pdt.G/2020/PA.SIT
Statistik4731