- Menyatakan Terdakwa MOH. TOHA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disebutkan didalam Dakwaan Pertama atau Dakwaan Ke-dua Primair dan Subsidair.
- Membebaskan Terdakwa MOH. TOHA dari seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa dari tahanan terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kartu Atm BCA dengan nomor kartu 530792020741578 atas nama MOH TOHA;
- 1(satu) buku tabungan BCA dengan nomor : rekeing 1850577575 atas nama MOH.TOHA;
- 1(satu) kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 6032988603532990 atas nama MOH TOHA;
- 1(satu) buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1410010754653 atas nama MOH TOHA;
- 1(satu) kartu ATM BNI dengan nomor kartu 5264220981872645 atas nama MOH TOHA1(satu) buku tabungan ;
- 1(satu) buku tabungan ATM BRI dengan nomor rekening 1234100401 atas nama MOH TOHA;
- 1(satu) kartu ATM BRI dengan nomor kartu 60130112045028963 atas nama MOH TOHA;
- 1(satu) buku tabungan BRI dengan nomor rekening 610701008295530 atas nama MOH TOHA;
- 1(satu) buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 7104107618 atas nama MOH TOHA;
- 1(satu) ATM BCA nomor kartu : 5260516900046300 atas nama MOH TOHA
- 1(satu) ATM CIMB NIAGA nomor kartu : 537650000561025 atas nama MOH TOHA;
- 2(dua) ATM perrmata Bank ;
- 10(sepuluh ) Hand Phone kecil merek Hokia ;
- 1(satu) Hand phone Merk IMO warna hitam;
- 1(satu) Handphone Merk Xiomi Note 6 warna hitam;
- 1(satu) Handphone Merk Xiomi Note 8 warna hijau ;
- 1(satu) Handphone Merk Xiomi 4 A warna hitam;
- 6(enam) Pcs Sim Card Indosat ;
- 6 (enam) PcsSIm Card XL;
- 10 (sepuluh ) Ocs Sim Card Telkomsel;
- 1(satu) bendel rekapan penjualan pulsa dan stok pulsa;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 994/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 994/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julius Panjaitan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kukuh Subyakto, Hakim Anggota Matauseja Erna Marilyn |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Widiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa MOH. TOHA. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2377 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 994/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt
Statistik4921188