- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris 1 (Amaq Arta) telah meninggal dunia pada tahun 1970
- Menyatakan Pewaris 2 (Inaq Arta) telah meninggal dunia pada tahun 1971;
- Menyatakan Pewaris 3 (Amaq Larsa) telah meninggal dunia pada tahun 1979;
- Menyatakan Pewaris 4 (Inaq Tarsa) telah meninggal dunia pada tahun 1989;
- Menyatakan Pewaris 5 (Amaq Bidarta) telah meninggal dunia pada tahun 1993;
- Menyatakan Pewaris 6 (Inaq Ati/ Nurati) telah meninggal dunia pada tahun 1997;
- Menyatakan Pewaris 7 (Inaq Riasa) telah meninggal dunia pada tahun 1995;
- Menyatakan Pewaris 8 (Amaq Asan) telah meninggal dunia pada tahun 2001;
- Menyatakan Pewaris 9 (Mirani) telah meninggal dunia pada tahun 2015;
- Menyatakan Pewaris 10 (Ebak) telah meninggal dunia pada tahun 1970;
- Menyatakan Pewaris 11 (Inaq Masih) telah meninggal dunia pada tahun 2015;
- Menyatakan Pewaris 12 (Inaq Sanimah) telah meninggal dunia pada tahun 2004;
- Menyatakan Pewaris 13 (Inaq Mulut) telah meninggal dunia pada tahun 2016;
- Menyatakan Pewaris 14 (Inaq Mirasa) telah meninggal dunia pada tahun 2010;
- Menyatakan Pewaris 15 (Riata) telah meninggal dunia pada tahun 2017;
- Menetapkan ahli waris Amaq Arta adalah :
- Inaq Arta (isteri);
- Amaq Larsa (anak laki-laki);
- Inaq Tarsa (anak perempuan);
- Inaq nurati (anak perempuan);
- Amaq Bidarta (anak laki-laki);
- Menetapkan ahli waris Inaq Arta adalah :
- Amaq Larsa (anak laki-laki);
- Inaq Tarsa (anak perempuan);
- Inaq nurati (anak perempuan);
- Amaq Bidarta (anak laki-laki);
- Menetapkan ahli waris Amaq Larsa adalah :
- Inaq Masih (anak perempuan)
- Inaq Riasa (anak perempuan)
- Menetapkan ahli waris Inaq Riasa adalah :
- Amaq Asan (suami)
- Mirani (anak perempuan)
- Ahli waris pengganti Ebak (Sahri, Sahar dan Mahni)
- Sinata (anak laki-laki)
- Riama (anak perempuan)
- Sari (anak perempuan)
- Menetapkan ahli waris Amaq Asan adalah:
- Mirani (anak perempuan)
- Ahli waris pengganti Ebak (Sahri, Sahar dan Mahni)
- Sinata (anak laki-laki)
- Riama (anak perempuan)
- Sari (anak perempuan)
- Menetapkan ahli waris Mirani adalah:
- Amaq Sabri (suami);
- Sabri (anak laki-laki);
- Menetapkan ahli waris Ebak adalah:
- Sahri (anak laki-laki)
- Sahar (anak laki-laki)
- Mahni (anak laki-laki)
- Menetapkan ahli waris Inaq Masih adalah:
- Inaq Sulasih (anak perempuan)
- Inaq Raminah (anak perempuan)
- Inaq Ramisah (anak perempuan)
- Jumakiyah (anak perempuan);
- Menetapkan ahli waris Inaq Tarsa adalah:
- Inaq Marsa (anak perempuan)
- Menetapkan ahli waris Amaq Bidarta adalah:
- Inaq Sanimah (isteri pertama);
- Inaq Mirasa (isteri kedua);
- Mulut (anak perempuan)
- Riata (anak laki-laki)
- Sinarta (anak perempuan)
- Menetapkan ahli waris Inaq Sanimah adalah:
- Mulut (anak perempuan)
- Menetapkan ahli waris Mulut adalah:
- Rasinah (anak perempuan);
- Riata (saudara sebapak)
- Sinarta (sudara sebapak)
- Menetapkan ahli waris Inaq Mirasa adalah:
- Riata (laki-laki);
- Sinarta (perempuan);
- Menetapkan ahli waris Riata adalah:
- Topat (isteri)
- Jumarsa (anak laki-laki)
- Soar/Suadi (anak laki-laki);
- Menetapkan ahli waris Inaq ati/ Nurati adalah:
- Amaq Ata (suami)
- Anak dari Amaq Larsa (Inaq Masih dan Inaq Riasa)
- Anak dari Inaq Tarsa (Inaq Marsa)
- Anak dari Amaq Bidarta (Mulut, Riata dan Sinarta)
- Menetapkan Harta peninggalan Amaq Arta dan Inaq Arta sebagai berikut :
- Tanah pertanian seluas 0.645 Ha, (7.800 M2) yang terletak di subak Penarukan Daya, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Kecamatan Gerung, Lombok Barat , dengan batas-batas
- Tanah pertanian seluas 310 Ha, (3.100 M2) yang terletak di subak Penarukan Lauq, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Kecamatan Gerung, Lombok Barat dengan batas-batas :
- Tanah Kebun seluas 0.050 Ha, (19.713 M2) yang terletak di Penarukan , Desa Kebon Ayu, Kecamatan Kecamatan Gerung, Lombok Barat , dengan batas-batas:
- lah Barat : Tanah Raminah dan Amak Serim
- Tanah Kebun seluas 0.265 Ha (550 M2) yang terletak di Penarukan , Desa Kebon Ayu, Kecamatan Kecamatan Gerung, Lombok Barat dengan batas-batas :
- Tanah Kebun seluas 0.165 Ha, (4.200 M2) yang terletak di Penarukan, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Kecamatan Gerung, Lombok Barat, dengan batas-batas:
- Tanah seluas 335 M2 di atasnya
- Tanah seluas 100 M2 di atasnya
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 324/Pdt.G/2020/PA.GM |
|
Nomor | 324/Pdt.G/2020/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kunthi Mitasari, I.br Hakim Anggota Fatihatur Rohmatis Silmi |
Panitera | Panitera Pengganti H. Wacana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara : Saluran Sebelah Selatan : Saluran Sebelah Timur: Tanah Loq RIAH Sebelah Barat: Tanah Amaq Ratnawa Sebelah Utara : Tanah AMAQ PAKOK Sebelah Selatan : Tanah H. BURHAN Sebelah Timur: Tanah L. GANT Sebelah Barat:Tanah H. HAKIM Sebelah Utara : Tanah Amak Raminah Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Timur: Kuburan dan Tanah Amak Buling Sebelah Utara :Tanah Amak Irun Sebelah Selatan : Tanah Amak Priduk. Sebelah Timur: Tanah Inak Jamil. Sebelah Barat: Tanah Amak Minali Sebelah Utara : Tanah Haji Darmawan/Amak Merdi Sebelah Selatan : Saluran Sebelah Timur: Tanah Amak Puasi Sebelah Barat: Tanah Amak Seimah berdiri bangunan rumah Inaq Sinarta seluas 167,5 yang terletak di banjar Nyiur Gading, Dusun, Penarukan Daye, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Kecamatan Gerung, Lombok Barat, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan/ Gang Sebelah Selatan : Rumah Jumarsa Sebelah Timur: Rumah Topat Sebelah Barat: Rumah Maun berdiri bangunan rumah Topat seluas 167,5 M2 yang terletak di banjar Nyiur Gading, Dusun, Penarukan Daye, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Kecamatan Gerung, Lombok Barat, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan/ Gang Sebelah Selatan : lorong Sebelah Timur: Rumah Amaq Sani Sebelah Barat: Rumah Inaq Sinarta berdiri bangunan rumah Jumarsa yang terletak di banjar Nyiur Gading, Dusun, Penarukan Daye, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Kecamatan Gerung, Lombok Barat, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Rumah Inaq Sinarta Sebelah Selatan : gang/jalan Sebelah Timur: Rumah Maun Sebelah Barat: Rumah Amaq ratna |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pdt.G/2020/PA.GM.zip
- Download PDF
- 324/Pdt.G/2020/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pdt.G/2020/PA.GM
Kasasi : 776 K/AG/2021
Banding : 33/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Statistik208170