- Menyatakan Terdakwa I Heriyanto bin Siswito dan Terdakwa II Rachmat Saleh bin Tawan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum ;
- Menyatakan Terdakwa I Heriyanto bin Siswito dan Terdakwa II Rachmat Saleh bin Tawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8(delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus plastik warna putih bening kemudian dibalut lakban warna coklat dengan berat bruto 5,02 gram (berat netto 3,3560 gram);
- 1 (satu) buah Tas selempang warna Hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna Biru dongker;
Putusan PN CIREBON Nomor 181/Pid.Sus/2020/PN Cbn |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2020/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indira Patmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asyrotun Mugiastuti, Br Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2419 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 181/Pid.Sus/2020/PN Cbn
Statistik15119