- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020 NOMOR 561/PID.SUS/2020/PN RAP YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI BERATNYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA WARZANI SITOPU ALIAS RAZA TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,04 (NOL KOMA NOL EMPAT) GRAM NETTO UNTUK DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADATERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 21 September 2020 Nomor 561/Pid.Sus/2020/PN Rap yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai beratnya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Warzani Sitopu alias Raza tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2.500,00( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 1562/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1562/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Erwan Munawar |
Hakim Anggota | Poltak Sitorus, Brnursyam |
Panitera | Agus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1562/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1562/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2264 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1562/PID.SUS/2020/PT MDN
Statistik4022