Putusan PTA SURABAYA Nomor 437/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 437/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sugito Musman |
Hakim Anggota | Moh. Yasya, Hj.atifaturrahmaniyah |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 821/Pdt.G/2020/PA.Ngw. tanggal 24 September 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Shafar 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi ;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :2.1. Nafkah lampau (madliyah) selama 36 bulan sejumlah Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) ;2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);2.3. Mut?ah sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;Yang harus dibayar sesaat sebelum pengucapan ikrar talak ;2.4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama ANAK1 dan ANAK2 setiap bulannya sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri ;Dalam Konpensi Dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 661.000,000 (enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 437/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 437/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 437/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 821/Pdt.G/2020/PA.Ngw
Statistik7133