Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST |
|
Nomor | 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tuty Haryati |
Hakim Anggota | Robert, Mochammad Djoenaidie |
Panitera | Pipih Restiviani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama berakhir karena perdamaian; 2. Menyatakan sah dan mengikat Perdamaian antara TERMOHON PKPU dengan Para Kreditornya sebagaimana tertuang dalam Rencana Perdamaian tertanggal 27 Oktober 2020 yang telah ditandatangani oleh TERMOHON PKPU dan Para Kreditor;3. Memerintahkan kepada Para Pihak agar tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perdamaian tersebut;4. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar Imbalan Jasa Pengurus dan Biaya Kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan tersendiri;5. Menghukum Debitor atau TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini yang sampai saat ini adalah sebesar Rp. 5.313.000,- (lima juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 596 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Kasasi : 282 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Pertama : 238/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik26401791