- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 335/PID.SUS/2020/PN PTK, TANGGAL 21 OKTOBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HENY YUNITA BINTI BUDI SOFYAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA HENY YUNITA BINTI BUDI SOFYAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) SERTA APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN PULA BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH DOMPET BOK BERWARNA COKLAT BERTULISKAN SUPREME BERISIKAN :
- 1 (SATU) KLIP PLASTIK TRANSPARAN DIDUGA BERISI NARKOTIKA JENIS SABU (DENGAN BERAT NETTO 0,39 GRAM YANG DISISIHKAN DARI BERAT NETTO 8,22 GRAM).
- 1 (SATU) BUAH TEMPAT BEDAK BERWARNA PUTIH BERTULISKAN BEDAK SALICYL BERISIKAN :
- 1 (SATU) KLIP PLASTIK TRANSPARAN DIDUGA BERISI NERKOTIKA JENIS EKSTASI SEBANYAK 23 BUTIR (DENGAN BERAT NETTO 0,34 GRAM YANG DISISIHKAN DARI BERAT NETTO 8,09 GRAM).
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK BERWARNA HITAM BERISIKAN :
- 2 (DUA) KLIP PLASTIK TRANSPARAN KOSONG.
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO WARNA ROSE.
- UANG SEBESAR RP. 260.000,- (DUA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 335/Pid.Sus/2020/PN Ptk, tanggal 21 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HENY YUNITA binti BUDI SOFYAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENY YUNITA binti BUDI SOFYAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) serta apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan pula barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet bok berwarna coklat bertuliskan supreme berisikan :
- 1 (satu) klip plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu (dengan berat netto 0,39 gram yang disisihkan dari berat netto 8,22 gram).
- 1 (satu) buah tempat bedak berwarna putih bertuliskan Bedak Salicyl berisikan :
- 1 (satu) klip plastik transparan diduga berisi nerkotika jenis ekstasi sebanyak 23 butir (dengan berat netto 0,34 gram yang disisihkan dari berat netto 8,09 gram).
- 1 (satu) buah kotak rokok berwarna hitam berisikan :
- 2 (dua) klip plastik transparan kosong.
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna rose.
- Uang sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT PONTIANAK Nomor 207/PID.SUS/2020/PT PTK |
|
Nomor | 207/PID.SUS/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bintoro Widodo |
Hakim Anggota | Brbarita Saragih, Marudut Bakara |
Panitera | Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ARIS ALS ALAU BIN SABIRIN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I : Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Aris als Alau bin Sabirin; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/PID.SUS/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 207/PID.SUS/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2374 K/Pid.Sus/2021
Banding : 207/Pid.Sus/2020/PT PTK
Statistik7720