- Menyatakan terdakwa RATNA UMAR Binti UMAR TAEPE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus plastik berisi butiran Kristal dengan berat kotor 30,67 gram, berat plastik 0,80 gram dan berat bersih 29,87 gram dan disisihkan 1 plastik pocket kecil sebanyak 0.60 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik Cab. Surabaya;
- 1 (satu) unit HP merk ASUS warna biru;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) lembar kertas putih bukti transfer;
- Dimusnahkan
Putusan PN BONTANG Nomor 150/Pid.Sus/2020/PN Bon |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2020/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sofian Parerungan, Mhbr Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Maisyurah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.Sus/2020/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 150/Pid.Sus/2020/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2946 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 150/Pid.Sus/2020/PN Bon
Statistik9228