- Menyatakan Terdakwa SUWANDI BIN RABALI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tempat rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang berisikan 1 (satu) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) buah sepatu warna coklat sebelah kirimerek Ziger ukuran 42 yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tempat rokok merk Gudang Garam berisikan 3 (tiga) sachet plastic klip kecil yang masing-maisng berisikan 1 (satu) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) sachet plastik klip kecil kosong.
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna ungu dengan nomor Simcard 082 372 404 081;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JENEPONTO Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN Jnp |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2020/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhitia Brama Pamungkas, Hakim Anggota Firmansyah Amri |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamzah Mappagau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2020/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2020/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1131 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 88/Pid.Sus/2020/PN Jnp
Statistik14415