- Menolak eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat berhak atas harta Peninggalan SUWATI (Alm.) berupa sebidang tanah pekarangan seluas 12 x 44 M2 terletak di Desa Mekanderejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Dengan batas-batas :
- Utara : Tanah SUMIATI
- Timur : JL. RAYA Kedungpring
- Selatan : Tanah MUKRI
- Barat : Tanah SUMARNI
- Menyatakan tidak sah peralihan hak atas tanah peninggalan SUWATI (Alm.) kepada Tergugat I karena ada hak Penggugat;
- Menyatakan tidak sah Tergugat I menjaminkan tanah peninggalan SUWATI (Alm.) kepada Tergugat III karena tanpa persetujuan dari Penggugat yang juga berhak atas tanah peninggalan SUWATI (Alm.) tersebut yang diperolehnya secara melawan hak;
- Menyatakan Tergugat III tidak berhak mengalihkan tanah jaminan tersebut disamping masih ada hak penggugat, pengalihan hak atas tanah jaminan tersebut kepada Tergugat I dilakukan secara melawan hak;
- Menyatakan tidak sah lelang yang dilakukan Tergugat IV atas permintaan Tergugat III dikarenakan obyek jaminan bukan sepenuhnya milik Tergugat I apalagi perolehan hak atas jaminan dilakukan secara melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah serta batal demi hukum Risalah lelang yang dikeluarkan oleh Tergugat IV karena obyek jaminan yang dilakukan pelelangan diperolehnya secara melawan hukum serta masih ada hak penggugat;
- Menyatakan tidak sah perolehan hak atas tanah jaminan oleh Tergugat VI melalui lelang yang dilakukan Tergugat IV atas permintaan Tergugat III karena obyek tidak sepenuhnya hak Tergugat I selaku terlelang;
- Membatalkan hak atas tanah jaminan kepada Tergugat VI karena obyek yang dibelinya ada hak milik orang lain tidak seluruhnya milik Tergugat I;
- Menyatakan Tergugat I dan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut;
- Menyatakan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tidak berhak atas tanah tersebut;
- Menghukum Tergugat V untuk membatalkan hak kepemilikan atas tanah jaminan terhadap Tergugat VI yang perolehnya secara tidak sah;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya atas tanah sengketa untuk diserahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp6.068.000,00 (enam juta enam puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN LAMONGAN Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Lmg |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaagus Akhyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaery Acoka Bharata, Mmbr Hakim Anggotaedy Alex Serayox |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwie Irianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam eksepsi: Dalam pokok perkara: |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2742 K/Pdt/2022
Pertama : 13/Pdt.G/2020/PN Lmg.
Statistik30752