- Menyatakan Terdakwa Melky Sudarpo als Melky Anak Dari Lim Soei Po tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang setelah diperiksa oleh BNN dengan berat sisa 0,3109 gram.
- 1 (satu) bungkus kotak rokok surya.
- 2 (dua) lembar kertas timah rokok.
- 1 (satu) helai jaket warna hijau.
- 1 (satu) lembar kertas bukti transfer.
- 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru.
- 1 (satu) buah botol plastic merk Siladex
- 1 (satu) buah plastic warna putih
- 3 (tiga) buah sedotan plastic warna bening.
- 1 (satu) buah pipa kaca yang ujungnya terdapat karet warna merah.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna abu-abu dengan Nomor Polisi BN-6210-QE beserta.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha Mio Soul.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 436/Pid.Sus/2020/PN Sgl |
|
Nomor | 436/Pid.Sus/2020/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Benny Yoga Dharma, Br Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Egi Desika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 436/Pid.Sus/2020/PN Sgl
Statistik7412