Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 328 PK/Pid.Sus/2019 |
|
Nomor | 328 PK/Pid.Sus/2019 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Uang |
Kata Kunci | Penggelapan dan Pencucian Uang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | H. Eddy Army, Gazalba Saleh |
Panitera | Raja Mahmud |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana MUSTAKIM alias KIM MUN TAE tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor955/Pid.B/2018/PN JKT.SEL tanggal 14 Januari 2019 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana MUSTAKIM alias KIM MUN TAE tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaanPenuntut Umum;2. Membebaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan;3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, danharkat serta martabatnya;4. Menetapkan agar barang bukti berupa : Barang bukti Nomor 1 (satu)sampai dengan Nomor 278 (dua ratus tujuh puluh delapan)selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan NegeriJakarta Selatan Nomor 955/Pid.B/2018/PN JKT.SEL tanggal 14Januari 2019;5. Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika;6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan padatingkat peninjauan kembali kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 328_PK/Pid.Sus/2019.zip
- Download PDF
- 328_PK/Pid.Sus/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 328 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 955/Pid.B/2018/PN JKT.SEL
Banding : 52/Pid/2019/PT.DKI
Kasasi : 425 K/Pid/2016
Statistik1051545