- Menyatakan Terdakwa Joko Agus Triono Alias Joko Bin Mujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening klip berbagai ukuran yang masing-masing berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna biru;
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening klip berbagai macam ukuran masing-masing berisikan butiran kristal putih bening narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 19 (sembilan belas) butir pil narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 12 (dua belas) butir pil warna hijau dan 7 (tujuh) butir pil warna biru;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 7 (tujuh) butir pil narkotika jenis ekstasy yang terdiri dari 3 (tiga) butir pil warna hijau dan 4 (empat) butir pil warna biru;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan/potongan pil warna kuning narkotika jenis ekstasi;
- 1 (satu) unit timbangan digita beserta kotaknya;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan bungkusan-bungkusan plastik klip kosong (baru) yang terdiri dari berbagai macam ukuran;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk Polytron;
- 2 (dua) buah tabungkaca/kacapirex;
- 2 (dua) buah pipet plastik;
- 2 (dua) buah botol;
- 1 (satu) buah mancis warna orange;
- 1 (satu) buah tas kantong warna biru;
- 1 (satu) buah buku tulis kecil;
- 1 (satu) buahkotak handphone dibalut lakban;
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran besar berisikan butiran Kristal putih narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru muda;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol BK 3116 XAZ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 494/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 494/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 494/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 494/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 420 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 494/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Statistik7636