- Menyatakan terdakwa Ari Sucipto Alias Ari Bin Nanang Abdi Yuwono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO;
- 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah masing-masing berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil klip merah yang berisikan butiran/kristal bening Narkotika jenis sabu-sabu;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 463/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 463/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex dan pipet; - 1 (satu) buah alat pemantik api untuk membakar pirex; - 1 (satu) buah mancis; - 2 (dua) buah plastik bening; - 1 (satu) buah dompet warna coklat; - 1 (satu) buku saku kecil; - 1 (satu) buah pena; - 1 (satu) unit tas warna hitam; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rino Tri Tirtana Alias Reno Bin Rianto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 463/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 463/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2112 K/PID.SUS/2021
Pertama : 463/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Statistik6627