Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1218 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1218 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Sugiyanto |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT CITRA NUSANTRA MANDIRI SOLOK tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pdg tanggal 26 Juni 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Pengumuman Pemberhentian (PHK) karyawan tanggal 26 Agustus 2019 bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal demi hukum;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat oleh Tergugat sah menurut hukum sejak tanggal 16 Januari 2020;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:- Uang Pesangon:9 bulan x 2 x Rp3.200.000,00 = Rp57.600.000,00- Uang penghagaan masa kerja:4 bulan x Rp3.200.000,00 = Rp12.800.000,00+Sub Total = Rp70.400.000,00- Uang penggantian hak lainnya:15% x Rp70.400.000,00 = Rp10.560.000,00+Jumlah = Rp80.960.000,00Terbilang delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah;5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan pernah bekerja pada PT Citra Nusantra Mandiri Solok kepada Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1218_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1218_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1218 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pdg
Statistik18649