Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 905 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 905 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YAYASAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MALUKU UTARA INDONESIA (YPSDM-MUI) tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tte, tanggal 20 Februari 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah yang belum dibayarkan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak yang seluruhnya berjumlah Rp40.237.464,00 (empat puluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 905_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 905_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 905 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tte
Statistik16145