Putusan PTA SURABAYA Nomor 425/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 425/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Munir S. |
Hakim Anggota | H.sugito Musman, Hj. Hasnawati Abdullah |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1718/Pdt.G/2020/PA.Sby tanggal 15 September 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Muharram 1442 Hijriah dan dengan mengadili sendiri;Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK, lahir di Surabaya tanggal 12 Januari 2015, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat, dengan kewajiban Penggugat tetap memberi akses kepada Tergugat sewaktu-waktu ingin bertemu dan memberi kasih sayang kepada anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah anak tersebut pada amar angka 3 kepada Penggugat sejumlah Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Rekonvensi;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.1.316.000,00 (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 425/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 425/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 425/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 1718/Pdt.G/2020/PA.Sby
Statistik9556