- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOLOK TANGGAL 28 SEPTEMBER 2020 NOMOR 100/PID.SUS/2020/PN SLK, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solok tanggal 28 September 2020 Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Slk, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Putusan PT PADANG Nomor 251/PID.SUS/2020/PT PDG |
|
Nomor | 251/PID.SUS/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Petriyanti |
Hakim Anggota | Inang Kasmawati, Brh. Rohendi |
Panitera | Widya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- ( Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/PID.SUS/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 251/PID.SUS/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2020/PN Slk
Banding : 251/PID.SUS/2020/PT PDG
Statistik9229