Putusan PN LABUHA Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Lbh |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Rasjid |
Hakim Anggota | Tito Santano Sinaga, Manguluang |
Panitera | S.kom., Iwan Setiawan Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I; DALAM POKOK PERKARA - MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKONVENSI - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 1.216.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.216.000,00 (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2020/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2020/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PDT/2020/PT TTE
Kasasi : 4382 K/Pdt/2022
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Lbh
Statistik13763