Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2933 K/Pid.Sus/2018 |
|
Nomor | 2933 K/Pid.Sus/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Maruap Dohmatiga Pasaribu, Desnayeti |
Panitera | - Nur Sari Baktiana |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaCAHYONO SAMUDRO alias JOJON bin SUTIKNO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor448/Pid.Sus/2018/PT.SBY., tanggal 6 Juni 2018 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor524/Pid.Sus/2018/PN.SBY., tanggal 16 April 2018 tersebut mengenailamanya pidana penjara dan pidana pengganti pidana denda yangdijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan;2. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2933_K/Pid.Sus/2018.zip
- Download PDF
- 2933_K/Pid.Sus/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2933 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 524/Pid.Sus/2018/PN SBY
Banding : 448/Pid.Sus/ 2018/PT.SBY.
Statistik10831