Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 120 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 130/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg tanggal 9 September 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: KEP/75/032017, tanggal 6 Maret 2017 tentang Hukuman Disiplin Berat, dari Tergugat kepada Penggugat sah menurut hukum;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan hak-hak Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp441.046.438,- (empat ratus empat puluh satu juta empat puluh enam ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:No. Nama/Jenis Hak Hak Yang Seharusnya Dibayar Tergugat per-Bulan (Rp) Hak Yang Diterima Penggugat per-Bulan (Rp) Lama (Bulan) Kekurangan Pembayaran (Rp) 1. Tunjangan Kemahalan Setempat 17.475.000 15.952.000 25 38.075.0002. Tunjangan fasilitas pengganti rumah jabatan (emolumen) dan fasilitas pengganti langganan listrik, air dan gas 6.500.000 0 25 162.500.0003. Uang Cuti Tahun 2017 42.260.134 26.184.192 - 16.075.9424. Uang Cuti Tahun 2018 42.260.134 26.184.192 - 16.075.9425. Tunjangan Hari Raya (THR) 2017 84.520.268 52.368.384 - 32.151.8846. Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 84.520.268 52.368.384 - 32.151.8847. Tunjangan Insentif Tahun 2017 147.910.469 78.552.576 - 69.357.8938. Tunjangan Insentif Tahun 2018 147.910.469 78.552.576 - 69.357.8939. SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas Dari Kantor Cabang Kota Bogor ke Kanwil Jawa Barat 1.300.000,-10. Uang Pindah dari Bogor ke Bandung 2.000.00011. Uang Pindah dari Kanwil Jawa Barat (Bandung) ke Kanwil DKI Jakarta I 2.000.000 Total Kekurangan Pembayaran Hak Penggugat 441.046.4384. Menyatakan ketentuan Pasal 2 Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: KEP/5/012019 Tentang Kenaikan Gaji Pokok Berkala tidak berlaku dan tidak mengikat kepada Penggugat;5. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan dan/atau membayar kenaikan gaji pokok berkala Penggugat sejak Tergugat memberlakukan kenaikan gaji pokok berkala kepada karyawan/pekerja Tergugat sejak tanggal 1 Januari 2019 yang nilainya/jumlahnya sama dengan nilai/jumlah dari formula penghitungan kenaikan gaji pokok berkala karyawan/pekerja lainnya yang masa kerja dan/atau golongan (golongan XII) dan/atau grade {grade 16 (sebelum diberi sanksi)} sama dengan Penggugat, atau disesuaikan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai hukuman/perintah untuk melakukan sesuatu yang bukan dalam bentuk pembayaran sejumlah uang;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 120_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 120 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 130/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg
Statistik555261