Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 458 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 |
|
Nomor | 458 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Persaingan Usaha |
Kata Kunci | KPPU |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Zahrul Rabain, Ibrahim |
Panitera | Rafmiwan Murianeti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: I. PT. AYEM MUYA ASPALMIX, II. PT. RATNA, dan III. PT. KEDIRI PUTRA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 43/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Tlg tanggal 30 Desember 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI: 1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan I, Pemohon Keberatan II dan Pemohon Keberatan III tersebut;2. Memperbaiki Putusan KPPU RI Nomor 20/KPPU-I/2018 tanggal 29 Agustus 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;1) Menyatakan bahwa Terlapor I (Ir. Supriyanta, M.M. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Kediri pada Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan (Kode Lelang 902207) Sumber Dana Spesific Grant/APBD Kabupaten Kediri TA 2017 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999;2) Menyatakan bahwa Terlapor II (Kelompok Kerja/POKJA) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan (Kode Lelang 902207) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumber Dana Spesifik Grant/APBD Kabupaten Kediri TA 2017, Terlapor III (PT. Kediri Putra), Terlapor IV (PT. Ayem Mulya Aspalmix), Terlapor V (PT. Ratna), dan Terlapor VI (PT. Galaxy Multi Tehnika) terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999;3) Menghukum Terlapor III (PT. Kediri Putra) membayar denda sebesar Rp2.200.0000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);4) Menghukum Terlapor IV (PT. Ayem Mulya Aspalmix) membayar denda sebesar Rp1.000.0000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);5) Menghukum Terlapor V (PT. Ratna) membayar denda sebesar Rp1.000.0000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha); 6) Melarang Saudara Hadi Kuswanto, S. Sos. (Ketua POKJA), selaku Terlapor II untuk menjadi panitia tender pengadaan barang dan/atau jasa yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di Seluruh Wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;7) Melarang saudara Hari Santoso, S.T. (Anggota POKJA), Waldan Mahbubi S., S.STP. (Anggota POKJA), Hartanto, A.Md. (Anggota POKJA), Prastyanto Budi D., A.Md. (Anggota POKJA) selaku Terlapor II untuk menjadi panitia tender pengadaan barang dan/atau jasa yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama 1 (satu) tahun di Seluruh Wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;8) Melarang Terlapor III (PT. Kediri Putra) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di Seluruh Wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;9) Melarang Terlapor IV (PT. Ayem Mulya Aspalmix), Terlapor V (PT. Ratna), dan Terlapor VI (PT. Galaxy Multi Tehnika) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 (satu) tahun di Seluruh Wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap; 10) Memerintahkan Terlapor III (PT. Kediri Putra), Terlapor IV (PT. Ayem Mulya Aspalmix), dan Terlapor V (PT. Ratna), setelah melakukan pembayaran denda, untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU;11) Apabila Terlapor III (PT. Kediri Putra), Terlapor IV (PT. Ayem Mulya Aspalmix), dan Terlapor V (PT. Ratna), tidak menjalankan putusan membayar denda selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan ditindak lanjuti dengan proses pidana sesuai dengan Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999;3. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000.00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 458_K/Pdt.Sus-KPPU/2020.zip
- Download PDF
- 458_K/Pdt.Sus-KPPU/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 458 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Pertama : 43/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Tlg
Statistik430144