- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI NOMOR 14/PDT.G/2020/PN BKT, TANGGAL 22 SEPTEMBER 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- ALAM EKSEPSI:
- MENYATAKAN EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVERKLAARD);
- ALAM POKOK PERKARA:
- MENGABULKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BENAR DAN SAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 389, SURAT UKUR NOMOR 531/1992 SELUAS 796 M2 (TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH ENAM METER PERSEGI) ADALAH HAK MILIK PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT YANG TELAH DITERBITKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BUKITTINGGI SELAKU TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT;
- MENYATAKAN PERBUATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT H. IDRIS SANUR MENIMBUN DAN MENDIRIKAN BANGUNAN DI TANAH MILIK PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TANPA SEIZING PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT H. IDRIS SANUR UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN OBJEK PERKARA KEPADA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG DAN APABILA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT H. IDRIS SANUR INGKAR, DIMINTA BANTUAN YANG BERWAJIB/POLISI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Bkt, tanggal 22 September 2020, yang dimohonkan banding tersebut, yang selengkapnya sebagai berikut:
- ALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima (niet onverklaard);
- ALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan benar dan sah Sertifikat Hak Milik Nomor 389, Surat Ukur Nomor 531/1992 seluas 796 M2 (tujuh ratus sembilan puluh enam meter persegi) adalah Hak Milik Para Terbanding semula Para Penggugat yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi selaku Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
- Menyatakan perbuatan Pembanding semula Tergugat H. Idris Sanur menimbun dan mendirikan bangunan di tanah milik Para Terbanding semula Para Penggugat tanpa seizing Para Terbanding semula Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan kepada Pembanding semula Tergugat H. Idris Sanur untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada Para Terbanding semula Para Penggugat dalam keadaan kosong dan apabila Pembanding semula Tergugat H. Idris Sanur ingkar, diminta bantuan yang berwajib/polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT PADANG Nomor 215/PDT/2020/PT PDG |
|
Nomor | 215/PDT/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Inrawaldi |
Hakim Anggota | Syaifoni, Brmirdin Alamsyah |
Panitera | Karlini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/PDT/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 215/PDT/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2072 K/Pdt/2021
Pertama : 14/Pdt.G/2020/PN Bkt
Banding : 215/PDT/2020/PT PDG
Statistik27675