- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT TANGGAL 3 SEPTEMBER 2020 NOMOR 11/PDT.G/2020/PN PSB, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN PROVISI DARI PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II / TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN EKSEPSI DARI TERGUGAT / PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI/SEKARANG PEMBANDING;
- MENYATAKAN OBYEK SENGKETANYA BERUPA 2 (DUA) BIDANG TANAH PERUMAHAN YANG TERLETAK DI NAGARI LINGKUANG AUA BIDANG TANAH PERUMAHAN DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 9133/LINGKUANG AUA YANG DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR TERTANGGAL 15 NOVEMBER 2016, NOMOR : 8849/2016 SELUAS 19.000 M?2; (SEMBILAN BELAS RIBU METER PERSEGI) YANG SEKARANG TELAH BERGANTI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 10119 YANG DIURAI DALAM SURAT UKUR NOMOR 9584 TERDAFTAR ATAS NAMA PARA PENGGUGAT DISERAHKAN SELUAS 6.410 M?2; (ENAM RIBU EMPAT RATUS SEPULUH METER PERSEGI) DAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 293/ DESA BANDAREJO (SEKARANG NAGARI LINGKUANG AUA YANG DIURAIKAN DALAM GAMBAR SITUASI TERTANGGAL 02 FEBRUARI 1985 NOMOR: 500/1985 SELUAS 16.800 M?2; (ENAM BELAS RIBU DELAPAN RATU METER PERSEGI) DITEMUKAN SELUAS 8.632 M?2; (DELAPAN RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH DUA METER PERSEGI) ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI;/SEKARANG PEMBANDING;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI/SEKARANG TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN 2(DUA) BIDANG TANAH OBYEK SENGKETA TERSEBUT BERIKUT DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK YANG BERSANGLUTAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI/SEKARANG PEMBANDING;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI/SEKARANG PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI / SEKARANG PEMBANDING DAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/SEKARANG PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN,SECARA TANGGUNG RENTENG, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal 3 September 2020 Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Psb, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Provisi dari Penggugat I dan Penggugat II / Terbanding tidak dapat diterima;
- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat / Pembanding tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Sekarang Pembanding;
- Menyatakan obyek sengketanya berupa 2 (dua) bidang tanah perumahan yang terletak di Nagari Lingkuang Aua bidang tanah perumahan dengan sertifikat hak milik Nomor : 9133/Lingkuang Aua yang diuraikan dalam surat ukur tertanggal 15 November 2016, Nomor : 8849/2016 seluas 19.000 M?2; (sembilan belas ribu meter persegi) yang sekarang telah berganti dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 10119 yang diurai dalam surat ukur Nomor 9584 terdaftar atas nama Para Penggugat diserahkan seluas 6.410 M?2; (enam ribu empat ratus sepuluh meter persegi) dan Sertifikat hak milik Nomor : 293/ Desa Bandarejo (sekarang Nagari Lingkuang Aua yang diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 02 Februari 1985 Nomor: 500/1985 seluas 16.800 M?2; (enam belas ribu delapan ratu meter persegi) ditemukan seluas 8.632 M?2; (delapan ribu enam ratus tiga puluh dua meter persegi) adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;/Sekarang Pembanding;
- Menghukum para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi/Sekarang Terbanding untuk menyerahkan 2(dua) bidang tanah obyek sengketa tersebut berikut dengan sertifikat Hak Milik Yang bersanglutan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Sekarang Pembanding;
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi/sekarang Pembanding untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / sekarang Pembanding dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/sekarang para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 205/PDT/2020/PT PDG |
|
Nomor | 205/PDT/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.panusunan Harahap. |
Hakim Anggota | Inang Kasmawati, Brh. Rohendi |
Panitera | Neldawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI : TENTANG PROVISI : TENTANG EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT / TERBANDING UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN TERGUGAT / PEMBANDING TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) TERHADAP PERJANJIAN SEBAGAIMANA YANG DIMUAT DALAM AKTA PERJANJIAN NOMOR : 54 YANG DIBUAT DAN DITANDA TANGANI DI HADAPAN NOTARIS RAHMI YULIAD, SARJANA HUKUM, MAGISTER KENOTARIATAN, NOTARIS DI PASAMAN BARAT; 3. MENGHUKUM TERGUGAT / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KARENA WANPRESTASI SISA UANG KOMPENSASI TAHAP KEDUA SEJUMLAH RP.632.100.000,- (ENAM RATUS TIGA PULUH DUA JUTA SERATUS RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT / TERBANDING; 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT / TERBANDING UNTUK SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : TENTANG PROVISI : TENTANG EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat / Pembanding telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap perjanjian sebagaimana yang dimuat dalam Akta Perjanjian Nomor : 54 yang dibuat dan ditanda tangani di hadapan Notaris Rahmi Yuliad, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pasaman Barat; 3. Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar ganti rugi karena wanprestasi sisa uang kompensasi tahap kedua sejumlah Rp.632.100.000,- (enam ratus tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah) kepada Penggugat / Terbanding; 4. Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 205/PDT/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 205/PDT/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 186 K/Pdt/2023
Banding : 205/PDT/2020/PT PDG
Statistik15685