- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING.
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH SINGKIL NOMOR: 70/PDT.G/2020/MS.SKL., TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 SAFAR 1442 HIJRIYAH.
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT:
- DALAM BENTUK AKTIVA :
- 1 (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH PERMANEN YANG DIBANGUN DI ATAS TANAH TERGUGAT (HARTA BAWAAN TERGUGAT) DENGAN UKURAN BANGUNAN 10 METER X 18 METER, DENGAN BATAS-BATAS, SEBELAH UTARA DENGAN JALAN UMUM (JALAN M. TAHER), SEBELAH SELATAN DENGAN KEBUN PUCUK, SEBELAH BARAT DENGAN TANAH IRHAMUDDIN DAN SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH H. SAUDIN, TERLETAK DI KAMPUNG KILANGAN, KECAMATAN SINGKIL, KABUPATEN ACEH SINGKIL.
- BIAYA RENOVASI 1 (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH SEMI PERMANEN DI ATAS TANAH TERGUGAT (HARTA BAWAAN TERGUGAT) DENGAN UKURAN BANGUNAN 4,85 METER X 14,85 METER, DENGAN BATAS-BATAS, SEBELAH UTARA DENGAN JALAN UMUM (JALAN M. TAHER), SEBELAH SELATAN KEBUN PUCUK, SEBELAH BARAT DENGAN TANAH IRHAMUDDIN DAN SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH H. SAUDIN, TERLETAK DI KAMPUNG KILANGAN, KECAMATAN SINGKIL, KABUPTEN ACEH SINGKIL, DENGAN NILAI RENOVASI SEJUMLAH RP70.000.000,00 (TUJUH PULUH JUTA RUPIAH).
- 1 (SATU) UNIT MOBIL KIJANG INNOVA REBORN WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI BL 1193 R;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA TYPE HONDA VARIO DENGAN NOMOR POLISI BL 5461 RK;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA TYPE HONDA BEAT DENGAN NOMOR POLISI BL 1076 RM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA GUNUNG MEREK PASIFIC;
- PERABOT RUMAH TANGGA YANG TERDIRI DARI:
- 2 (DUA) BUAH BUFFET TV YANG TERBUAT DARI KAYU JATI;
- 1 (SATU) SET SOFA TAMU YANG TERBUAT DARI KAYU JATI;
- 1 (SATU) BUAH KURSI SANTAI YANG TERBUAT DARI KAYU JATI;
- 1 (SATU) BUAH BUFFET BERSERTA KACA DINDING JUMBO YANG TERBUAT DARI KAYU JATI;
- 2 (DUA) BUAH LEMARI HIAS YANG TERBUAT DARI KAYU JATI;
- 1 (SATU) BUAH JAM DUDUK JUMBO YANG TERBUAT DARI KAYU JATI;
- 1 (SATU) BUAH RAK SEPATU YANG TERBUAT DARI KAYU JATI;
- 1 (SATU) UNIT AIR CONDITIONER (AC) 1 PK;
- 1 (SATU) UNIT AIR CONDITIONER (AC) 1/2 PK;
- 1 (SATU) UNIT TV LED 49 MEREK PANASONIC;
- 1 (SATU) BUAH KULKAS 2 PINTU MEREK PANASONIC;
- 1 (SATU) BUAH SPRINGBED 6 KAKI;
- 2 (DUA) BUAH LEMARI PIRING KACA 4 (EMPAT) PINTU;
- 1 (SATU) SET MEJA MAKAN DARI KAYU;
- 2 (DUA) SET GORDEN BERWARNA SILVER DAN COKLAT;
- 2 (DUA) BUAH AMBAL KECIL;
- 2 (DUA) BUAH AMBAL BESAR;
- 12 (DUA BELAS) LUSIN PIRING MAKAN BERBAHAN KERAMIK;
- 11 (SEBELAS) LUSIN PIRING KECIL BERBAHAN KERAMIK;
- 2 (DUA) SET GELAS TUPPERWARE, BERWARNA MERAH DAN HIJAU,;
- 4 (EMPAT) SET RANTANG TUPPERWARE;
- 2 (DUA) SET TOPLES TUPPERWARE WARNA BABY PINK;
- 1 (SATU) SET PANCI ALUMINIUM MEREK 555;
- 4 (EMPAT) LUSIN GELAS KACA;
- 1 (SATU) BUAH MESIN GENSET WARNA KUNING;
- 1 (SATU) SET SHOWER MANDI;
- 1 (SATU) BUAH MESIN CUCI 1 TABUNG;
- 1 (SATU) UNIT TAPE KARAOKE KOMPLIT;
- 1 (SATU) BUAH KOMPOR GAS ;
- 1 (SATU) BUAH RICE COOKER MEREK COSMOS;
- 1 (SATU) BUAH BLENDER ;
- 2 (DUA) SET GELAS KACA SLOKI;
- 1 (SATU) BUAH KUALI ANTI LENGKET.
- DALAM BENTUK PASIVA
- UTANG BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGUGAT SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH).
- DALAM BENTUK AKTIVA :
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 2.1 DI ATAS, SEPARUH (1/2) BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN SEPARUH (1/2) BAGIAN UNTUK TERGUGAT, JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL), HASILNYA DIBAGI DUA SEPARUH (1/2) UNTUK PENGGUGAT DAN SEPARUH (1/2) UNTUK TERGUGAT, SETELAH DIPOTONG BIAYA ADMINISTRASI PELAKSANAAN LELANG DAN PELUNASAN UTANG BERSAMA.
- MENETAPKAN UTANG BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH).
- MENETAPKAN HARTA BERUPA 1 (SATU) SET TEMPAT TIDUR, MEJA RIAS DAN 1 (SATU) BUAH LEMARI BERBAHAN KAYU JATI JEPARA ADALAH HARTA BAWAAN PENGGUGAT.
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN HARTA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 5 (LIMA) DI ATAS, KEPADA PENGGUGAT.
- MENOLAK DAN MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NEIT ONTVANKLIJK VERKLAARD) GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI SELURUHNYA.
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.776.000,00 (DUA JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU RUPIAH).
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING.
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH SINGKIL NOMOR: 70/PDT.G/2020/MS.SKL., TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 SAFAR 1442 HIJRIYAH.
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT:
- DALAM BENTUK AKTIVA :
- 1 (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH PERMANEN YANG DIBANGUN DI ATAS TANAH TERGUGAT (HARTA BAWAAN TERGUGAT) DENGAN UKURAN BANGUNAN 10 METER X 18 METER, DENGAN BATAS-BATAS, SEBELAH UTARA DENGAN JALAN UMUM (JALAN M. TAHER), SEBELAH SELATAN DENGAN KEBUN PUCUK, SEBELAH BARAT DENGAN TANAH IRHAMUDDIN DAN SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH H. SAUDIN, TERLETAK DI KAMPUNG KILANGAN, KECAMATAN SINGKIL, KABUPATEN ACEH SINGKIL.
- BIAYA RENOVASI 1 (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH SEMI PERMANEN DI ATAS TANAH TERGUGAT (HARTA BAWAAN TERGUGAT) DENGAN UKURAN BANGUNAN 4,85 METER X 14,85 METER, DENGAN BATAS-BATAS, SEBELAH UTARA DENGAN JALAN UMUM (JALAN M. TAHER), SEBELAH SELATAN KEBUN PUCUK, SEBELAH BARAT DENGAN TANAH IRHAMUDDIN DAN SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH H. SAUDIN, TERLETAK DI KAMPUNG KILANGAN, KECAMATAN SINGKIL, KABUPTEN ACEH SINGKIL, DENGAN NILAI RENOVASI SEJUMLAH RP70.000.000,00 (TUJUH PULUH JUTA RUPIAH).
- 1 (SATU) UNIT MOBIL KIJANG INNOVA REBORN WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI BL 1193 R;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA TYPE HONDA VARIO DENGAN NOMOR POLISI BL 5461 RK;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA TYPE HONDA BEAT DENGAN NOMOR POLISI BL 1076 RM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA GUNUNG MEREK PASIFIC;
- PERABOT RUMAH TANGGA YANG TERDIRI DARI:
- 2 (DUA) BUAH BUFFET TV YANG TERBUAT DARI KAYU JATI;
- 1 (SATU) SET SOFA TAMU YANG TERBUAT DARI KAYU JATI;
- 1 (SATU) BUAH KURSI SANTAI YANG TERBUAT DARI KAYU JATI;
- 1 (SATU) BUAH BUFFET BERSERTA KACA DINDING JUMBO YANG TERBUAT DARI KAYU JATI;
- 2 (DUA) BUAH LEMARI HIAS YANG TERBUAT DARI KAYU JATI;
- 1 (SATU) BUAH JAM DUDUK JUMBO YANG TERBUAT DARI KAYU JATI;
- 1 (SATU) BUAH RAK SEPATU YANG TERBUAT DARI KAYU JATI;
- 1 (SATU) UNIT AIR CONDITIONER (AC) 1 PK;
- 1 (SATU) UNIT AIR CONDITIONER (AC) 1/2 PK;
- 1 (SATU) UNIT TV LED 49 MEREK PANASONIC;
- 1 (SATU) BUAH KULKAS 2 PINTU MEREK PANASONIC;
- 1 (SATU) BUAH SPRINGBED 6 KAKI;
- 2 (DUA) BUAH LEMARI PIRING KACA 4 (EMPAT) PINTU;
- 1 (SATU) SET MEJA MAKAN DARI KAYU;
- 2 (DUA) SET GORDEN BERWARNA SILVER DAN COKLAT;
- 2 (DUA) BUAH AMBAL KECIL;
- 2 (DUA) BUAH AMBAL BESAR;
- 12 (DUA BELAS) LUSIN PIRING MAKAN BERBAHAN KERAMIK;
- 11 (SEBELAS) LUSIN PIRING KECIL BERBAHAN KERAMIK;
- 2 (DUA) SET GELAS TUPPERWARE, BERWARNA MERAH DAN HIJAU,;
- 4 (EMPAT) SET RANTANG TUPPERWARE;
- 2 (DUA) SET TOPLES TUPPERWARE WARNA BABY PINK;
- 1 (SATU) SET PANCI ALUMINIUM MEREK 555;
- 4 (EMPAT) LUSIN GELAS KACA;
- 1 (SATU) BUAH MESIN GENSET WARNA KUNING;
- 1 (SATU) SET SHOWER MANDI;
- 1 (SATU) BUAH MESIN CUCI 1 TABUNG;
- 1 (SATU) UNIT TAPE KARAOKE KOMPLIT;
- 1 (SATU) BUAH KOMPOR GAS ;
- 1 (SATU) BUAH RICE COOKER MEREK COSMOS;
- 1 (SATU) BUAH BLENDER ;
- 2 (DUA) SET GELAS KACA SLOKI;
- 1 (SATU) BUAH KUALI ANTI LENGKET.
- DALAM BENTUK PASIVA
- UTANG BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGUGAT SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH).
- DALAM BENTUK AKTIVA :
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 2.1 DI ATAS, SEPARUH (1/2) BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN SEPARUH (1/2) BAGIAN UNTUK TERGUGAT, JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL), HASILNYA DIBAGI DUA SEPARUH (1/2) UNTUK PENGGUGAT DAN SEPARUH (1/2) UNTUK TERGUGAT, SETELAH DIPOTONG BIAYA ADMINISTRASI PELAKSANAAN LELANG DAN PELUNASAN UTANG BERSAMA.
- MENETAPKAN UTANG BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH).
- MENETAPKAN HARTA BERUPA 1 (SATU) SET TEMPAT TIDUR, MEJA RIAS DAN 1 (SATU) BUAH LEMARI BERBAHAN KAYU JATI JEPARA ADALAH HARTA BAWAAN PENGGUGAT.
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN HARTA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 5 (LIMA) DI ATAS, KEPADA PENGGUGAT.
- MENOLAK DAN MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NEIT ONTVANKLIJK VERKLAARD) GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI SELURUHNYA.
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.776.000,00 (DUA JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Pembanding.
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Singkil Nomor: 70/Pdt.G/2020/MS.Skl., tanggal 30 September 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 13 Safar 1442 Hijriyah.
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian.
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat:
- Dalam bentuk Aktiva :
- 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang dibangun di atas tanah Tergugat (harta bawaan Tergugat) dengan ukuran bangunan 10 Meter x 18 Meter, dengan batas-batas, sebelah Utara dengan Jalan Umum (Jalan M. Taher), sebelah Selatan dengan Kebun Pucuk, sebelah Barat dengan Tanah Irhamuddin dan sebelah Timur dengan Tanah H. Saudin, terletak di Kampung Kilangan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
- Biaya renovasi 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen di atas tanah Tergugat (harta bawaan Tergugat) dengan ukuran bangunan 4,85 Meter x 14,85 Meter, dengan batas-batas, sebelah Utara dengan Jalan Umum (Jalan M. Taher), sebelah Selatan Kebun Pucuk, sebelah Barat dengan Tanah Irhamuddin dan sebelah Timur dengan Tanah H. Saudin, terletak di Kampung Kilangan, Kecamatan Singkil, Kabupten Aceh Singkil, dengan nilai renovasi sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
- 1 (satu) unit mobil Kijang Innova Reborn warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 1193 R;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Honda Vario dengan Nomor Polisi BL 5461 RK;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Honda Beat dengan Nomor Polisi BL 1076 RM;
- 1 (satu) unit sepeda gunung merek Pasific;
- Perabot rumah tangga yang terdiri dari:
- 2 (dua) buah buffet TV yang terbuat dari kayu jati;
- 1 (satu) set sofa tamu yang terbuat dari kayu jati;
- 1 (satu) buah kursi santai yang terbuat dari kayu jati;
- 1 (satu) buah buffet berserta kaca dinding jumbo yang terbuat dari kayu jati;
- 2 (dua) buah lemari hias yang terbuat dari kayu jati;
- 1 (satu) buah jam duduk jumbo yang terbuat dari kayu jati;
- 1 (satu) buah rak sepatu yang terbuat dari kayu jati;
- 1 (satu) unit Air Conditioner (AC) 1 PK;
- 1 (satu) unit Air Conditioner (AC) 1/2 PK;
- 1 (satu) unit TV LED 49? merek Panasonic;
- 1 (satu) buah kulkas 2 pintu merek Panasonic;
- 1 (satu) buah springbed 6 kaki;
- 2 (dua) buah lemari piring kaca 4 (empat) pintu;
- 1 (satu) set meja makan dari kayu;
- 2 (dua) set gorden berwarna Silver dan coklat;
- 2 (dua) buah ambal kecil;
- 2 (dua) buah ambal besar;
- 12 (dua belas) lusin piring makan berbahan keramik;
- 11 (sebelas) lusin piring kecil berbahan keramik;
- 2 (dua) set gelas tupperware, berwarna merah dan hijau,;
- 4 (empat) set rantang tupperware;
- 2 (dua) set toples tupperware warna baby pink;
- 1 (satu) set panci aluminium merek 555;
- 4 (empat) lusin gelas kaca;
- 1 (satu) buah mesin genset warna kuning;
- 1 (satu) set shower mandi;
- 1 (satu) buah mesin cuci 1 tabung;
- 1 (satu) unit Tape Karaoke komplit;
- 1 (satu) buah kompor gas ;
- 1 (satu) buah Rice cooker merek Cosmos;
- 1 (satu) buah Blender ;
- 2 (dua) set gelas kaca sloki;
- 1 (satu) buah kuali anti lengket.
- Dalam bentuk Pasiva
- Utang bersama Penggugat dan Tergugugat sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Dalam bentuk Aktiva :
- Menghukum Penggugat dan Tergugat membagi dua harta bersama tersebut dalam diktum angka 2.1 di atas, separuh (1/2) bagian untuk Penggugat dan separuh (1/2) bagian untuk Tergugat, jika tidak dapat dibagi secara natura, dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hasilnya dibagi dua separuh (1/2) untuk Penggugat dan separuh (1/2) untuk Tergugat, setelah dipotong biaya administrasi pelaksanaan lelang dan pelunasan utang bersama.
- Menetapkan utang bersama Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Menetapkan harta berupa 1 (satu) set tempat tidur, meja rias dan 1 (satu) buah lemari berbahan kayu jati Jepara adalah harta bawaan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5 (lima) di atas, kepada Penggugat.
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima (Neit Ontvanklijk Verklaard) gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya.
- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.776.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
- Menerima permohonan banding Pembanding.
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Singkil Nomor: 70/Pdt.G/2020/MS.Skl., tanggal 30 September 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 13 Safar 1442 Hijriyah.
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian.
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat:
- Dalam bentuk Aktiva :
- 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang dibangun di atas tanah Tergugat (harta bawaan Tergugat) dengan ukuran bangunan 10 Meter x 18 Meter, dengan batas-batas, sebelah Utara dengan Jalan Umum (Jalan M. Taher), sebelah Selatan dengan Kebun Pucuk, sebelah Barat dengan Tanah Irhamuddin dan sebelah Timur dengan Tanah H. Saudin, terletak di Kampung Kilangan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
- Biaya renovasi 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen di atas tanah Tergugat (harta bawaan Tergugat) dengan ukuran bangunan 4,85 Meter x 14,85 Meter, dengan batas-batas, sebelah Utara dengan Jalan Umum (Jalan M. Taher), sebelah Selatan Kebun Pucuk, sebelah Barat dengan Tanah Irhamuddin dan sebelah Timur dengan Tanah H. Saudin, terletak di Kampung Kilangan, Kecamatan Singkil, Kabupten Aceh Singkil, dengan nilai renovasi sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
- 1 (satu) unit mobil Kijang Innova Reborn warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 1193 R;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Honda Vario dengan Nomor Polisi BL 5461 RK;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Honda Beat dengan Nomor Polisi BL 1076 RM;
- 1 (satu) unit sepeda gunung merek Pasific;
- Perabot rumah tangga yang terdiri dari:
- 2 (dua) buah buffet TV yang terbuat dari kayu jati;
- 1 (satu) set sofa tamu yang terbuat dari kayu jati;
- 1 (satu) buah kursi santai yang terbuat dari kayu jati;
- 1 (satu) buah buffet berserta kaca dinding jumbo yang terbuat dari kayu jati;
- 2 (dua) buah lemari hias yang terbuat dari kayu jati;
- 1 (satu) buah jam duduk jumbo yang terbuat dari kayu jati;
- 1 (satu) buah rak sepatu yang terbuat dari kayu jati;
- 1 (satu) unit Air Conditioner (AC) 1 PK;
- 1 (satu) unit Air Conditioner (AC) 1/2 PK;
- 1 (satu) unit TV LED 49? merek Panasonic;
- 1 (satu) buah kulkas 2 pintu merek Panasonic;
- 1 (satu) buah springbed 6 kaki;
- 2 (dua) buah lemari piring kaca 4 (empat) pintu;
- 1 (satu) set meja makan dari kayu;
- 2 (dua) set gorden berwarna Silver dan coklat;
- 2 (dua) buah ambal kecil;
- 2 (dua) buah ambal besar;
- 12 (dua belas) lusin piring makan berbahan keramik;
- 11 (sebelas) lusin piring kecil berbahan keramik;
- 2 (dua) set gelas tupperware, berwarna merah dan hijau,;
- 4 (empat) set rantang tupperware;
- 2 (dua) set toples tupperware warna baby pink;
- 1 (satu) set panci aluminium merek 555;
- 4 (empat) lusin gelas kaca;
- 1 (satu) buah mesin genset warna kuning;
- 1 (satu) set shower mandi;
- 1 (satu) buah mesin cuci 1 tabung;
- 1 (satu) unit Tape Karaoke komplit;
- 1 (satu) buah kompor gas ;
- 1 (satu) buah Rice cooker merek Cosmos;
- 1 (satu) buah Blender ;
- 2 (dua) set gelas kaca sloki;
- 1 (satu) buah kuali anti lengket.
- Dalam bentuk Pasiva
- Utang bersama Penggugat dan Tergugugat sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Dalam bentuk Aktiva :
- Menghukum Penggugat dan Tergugat membagi dua harta bersama tersebut dalam diktum angka 2.1 di atas, separuh (1/2) bagian untuk Penggugat dan separuh (1/2) bagian untuk Tergugat, jika tidak dapat dibagi secara natura, dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hasilnya dibagi dua separuh (1/2) untuk Penggugat dan separuh (1/2) untuk Tergugat, setelah dipotong biaya administrasi pelaksanaan lelang dan pelunasan utang bersama.
- Menetapkan utang bersama Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Menetapkan harta berupa 1 (satu) set tempat tidur, meja rias dan 1 (satu) buah lemari berbahan kayu jati Jepara adalah harta bawaan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5 (lima) di atas, kepada Penggugat.
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima (Neit Ontvanklijk Verklaard) gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya.
- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.776.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 98/Pdt.G/2020/MS.Aceh |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2020/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rahman Usman |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, M.hbrh. Paet Hasibuan |
Panitera | Hj. Murzakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pdt.G/2020/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 98/Pdt.G/2020/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 510 K/Ag/2021
Banding : 98/Pdt.G/2020/MS.Aceh
Statistik15078