- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 3 SEPTEMBER 2020 NOMOR 664/PID.SUS/2020/PN JKT SEL, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA EKO WILIANTO,ST., TERDAKWA MUHAMMAD ALFIAN SYAH, SE TERDAKWA YESSY MARIANA SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TIDAK TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN;
- MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN TERSEBUT;
- MEMULIHKAN HAK PARA TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA DIBEBASKAN DARI TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 3 September 2020 Nomor 664/Pid.Sus/2020/PN Jkt Sel, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EKO WILIANTO,ST., Terdakwa MUHAMMAD ALFIAN SYAH, SE Terdakwa YESSY MARIANA secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar para Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
- Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada negara;
Putusan PT JAKARTA Nomor 435/PID.SUS/2020/PT DKI |
|
Nomor | 435/PID.SUS/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ahmadalihin |
Hakim Anggota | M.hbrnyoman Dedy Triparsada, Yonisman |
Panitera | H. Sutrisno Bardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 435/PID.SUS/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 435/PID.SUS/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 361 K/Pid.Sus/2022
Banding : 435/Pid.Sus/2020/PT DKI
Statistik492263