- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG TANGGAL 22 MEI 2019 NOMOR 68/PID.SUS/2019/PN SRG., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERBAIKAN TAMBAHAN PIDANA DENDA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1000.000.000,-00 (SATU MILYAR RUPIAH) DAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- 1 (SATU) BUAH TAS RANSEL WARNA HITAM MERK PUERPAK ; YANG DIDALAMNYA BERISI 13 (TIGA BELAS) BUNGKUS PLASTIK ALUMUNIUM YANG BERISI NARKOTIKA JENIS EKSTASI (MDMA) SEBANYAK 63.573 (ENAM PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH TIGA) BUTIR DENGAN BERAT BRUTO 19.975 (SEMBILAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH LIMA) YANG SEBAGIAN BESAR TELAH DIMUSNAHKAN DAN MELALUI UJI LABORATORIUM BNN, YANG TERSISA SEBANYAK 13 (TIGA BELAS) BUNGKUS PLASTIK BEING MASING-MASING KODE A-M MASING-MASING TABLET WARNA ORANGE DENGAN BERAT NETTO AKHIR SELURUHNYA 16.1617 GRAM ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 22 Mei 2019 Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Srg., yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan tambahan pidana denda sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1000.000.000,-00 (satu milyar rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk ?puerpak? ; yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik alumunium yang berisi narkotika jenis ekstasi (MDMA) sebanyak 63.573 (enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tiga) butir dengan berat bruto 19.975 (sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima) yang sebagian besar telah dimusnahkan dan melalui uji laboratorium BNN, yang tersisa sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik being masing-masing kode A-M masing-masing tablet warna orange dengan berat netto akhir seluruhnya 16.1617 gram ;
Putusan PT BANTEN Nomor 64/PID/2019/PT BTN |
|
Nomor | 64/PID/2019/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Gultom |
Hakim Anggota | Dortianna Pardede, Brsolahuddin |
Panitera | Yanto Budiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA ARDI DWIYANA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENERIMA UNTUK DISERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : -1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA 105 WARNA PUTIH ; -1 (SATU) BUAH HP MER VIVO WARNA GOLD ROSE ; -1 (SATU) BUAH SIM C AN. ARDI DWIYANA ; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. AHMAD SOFIAN ALS KEMED ALIAS MEENG.BIN YANTO. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING ADALAH SEBESAR RP 5000,00 (LIMA RIBU RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Ardi Dwiyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan Jahat melakukan tindak pidana menerima untuk diserahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) unit HP merk Nokia 105 warna putih ; -1 (satu) buah Hp Mer Vivo warna Gold Rose ; -1 (satu) buah sim C An. Ardi Dwiyana ; Dipergunakan dalam perkara an. Ahmad Sofian Als Kemed alias Meeng.bin Yanto. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding adalah sebesar Rp 5000,00 (lima ribu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/PID/2019/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 64/PID/2019/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3673 K/PID.SUS/2019
Banding : 64/PID/2019/PT BTN
Statistik10244