- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TANGGAL 4 MARET 2019 NOMOR 2572/PID.B/ 2018/PN TNG YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ERWIN TAMBUNAN BIN (ALM) ZAINAL AMRI TERSEBUT TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TIDAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN;
- MEMBEBASKAAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN TERSEBUT;
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DIBEBASKAN DARI TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KUNCI MOBIL MITSHUBITSHI PAJERO SPORT NO. POL : B-64-LIV, TAHUN 2012 WARNA, PULIH MUTIARA NO RANGKA : MMBGYKG40CD000935, NO MESIN : 4D56UCDU2027, AN. JASRIP SUPIDI;
- 1 (SATU) BUAH KARDUS HANDPHONE MERK XIAOMI TYPE REDMI 5A;
- 1 (SATU) BENDEL BERKAS LISING CITIFIN MULTIFINANCE; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DODY ASRIL;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL DAIHATSU PICK UP DENGAN NOMOR POLISI : BE-8589-KV, TAHUN 2018, WARNA SILVER METALIK, NOMOR RANGKA : MHKP3CA1JJK167036, NOMOR MESIN : 3SZDGN3002, AN. ERWIN TAMBUNAN BERIKUT 1 (SATU) BUAH KUNCI KONTAKNYA;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK MOBIL DAIHATSU PICK UP DENGAN NOMOR POLISI: BE-8589-KV. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- 1 (SATU) BUAH HANDPONE SAMSUNG WARNA GOLD.
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Maret 2019 Nomor 2572/Pid.B/ 2018/PN Tng yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Erwin Tambunan Bin (Alm) Zainal Amri tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
- Membebaskaan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah kunci mobil MITSHUBITSHI PAJERO SPORT No. Pol : B-64-LIV, Tahun 2012 Warna, Pulih Mutiara No Rangka : MMBGYKG40CD000935, No Mesin : 4D56UCDU2027, An. JASRIP SUPIDI;
- 1 (satu) buah kardus Handphone merk Xiaomi type Redmi 5A;
- 1 (satu) bendel berkas Lising CiTIFIN MULTIFINANCE; Dikembalikan kepada Saksi DODY ASRIL;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up dengan Nomor Polisi : BE-8589-KV, tahun 2018, warna Silver Metalik, Nomor Rangka : MHKP3CA1JJK167036, Nomor Mesin : 3SZDGN3002, An. ERWIN TAMBUNAN berikut 1 (satu) buah kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Pick Up dengan Nomor Polisi: BE-8589-KV. Dikembalikan kepada terdakwa;
- 1 (satu) buah handpone Samsung warna Gold.
Putusan PT BANTEN Nomor 31/PID/2019/PT BTN |
|
Nomor | 31/PID/2019/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartadi |
Hakim Anggota | Brsiti Farida Mt, Amriddin |
Panitera | Siti Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ERWIN TAMBUNAN BIN (ALM) ZAINAL AMRI; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI: Dikembalikan kepada Terdakwa Erwin Tambunan Bin (Alm) Zainal Amri; 6. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/PID/2019/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 31/PID/2019/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 903 K/Pid/2020
Banding : 31/PID/2019/PT BTN
Statistik174517